Gagal Terbang, Staf Khusus Anies Baswedan Gugat Lion Air Rp100 Miliar
Merdeka.com - Gagal terbang ke Pangkal Pinang, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Muhammad Chozin Amirullah mengajukan gugatan terhadap maskapai Lion Air. Melalui kuasa hukumnya, Andi Tantowi mengatakan Chozin mengalami kerugian Rp100 miliar.
Saat dikonfirmasi, Andi mengatakan kasus ini bermula saat Chozin hendak pulang mudik pada Juni. Saat hendak check in, petugas konter menyatakan kursi Chozin telah terisi.
"Kasus lama di bulan Juni ke Pangkal Pinang. Tidak bisa berangkat karena Lion Air, gara-gara di counter 26 menyampaikan bahwa kursi sudah ada isi orang lain," ujar Andi, Jakarta, Rabu (6/11).
Ikuti berita Anies Baswedan di Liputan6.com
Ia menambahkan, Chozin terlebih dahulu mengajukan somasi kepada Lion Air sebanyak tiga kali. Namun tak kunjung mendapat respons, hingga gugatan dirasa perlu dilakukan.
"Kita ajukan somasi tiga kali, tetapi tidak ada tanggapan, harapan kami mereka menjawab," tukasnya.
Lion Air Diminta Muat Permohonan Maaf
Gugatan Chozin pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 612/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, Chozin menuntut Lion Air selaku tergugat diminta untuk membayar ganti rugi sekitar Rp100 miliar.
"Menghukum tergugat membayar ganti rugi materil dan imateril kepada penggugat seketika dan sekaligus sebesar yang total keseluruhannya sebesar Rp100.106.145.200," tulis gugatan yang dikutip melalui website PN Pusat.
Selain itu Chozin pun meminta Lion Air untuk menyampaikan permohonan maaf di beberapa media massa tv, online, maupun cetak. Permintaan maaf disampaikan 1x24 jam setelah putusan dibacakan.
Traveloka dan Jokowi Ikut Digugat
Tulisan atau ucapan dalam permohonan maaf itu telah ditentukan Chozin, yaitu:
"Kami Lion Air dengan ini memohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada Muhammad Chozin atas kejadian gagal terbang yang disebabkan oleh kelalaian kami, dan kami berjanji akan memperbaiki kualitas pelayanan kami sehingga tidak terjadi lagi hal-hal yang mengecewakan seperti yang dialami saudara Muhammad Chozin."
Selain Lion Air, ada tiga tergugat lain yang dilaporkan, yaitu PT Trinusa Travelindo atau Traveloka, PT Angkasa Pura II, dan Presiden Republik Indonesia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beruntung rombongan tersebut akhirnya berkenan untuk kembali dan menjemput Gunawan di Pos Polisi.
Baca SelengkapnyaDalam sepekan 3 pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan pendaratan ke Bandara Internasional Kualanamu, Senin (11/3) malam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penumpang bisa refund ke kantor Lion Air Grup mengambil uang sesuai dengan harga tiket yang dibeli
Baca SelengkapnyaWarga Cisuru, Cilegon, Banten kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan air bersih
Baca SelengkapnyaPesawat Lion Air sempat berputar di langit Kota Binjai
Baca SelengkapnyaJarang Orang Tahu, Ini Tips Beli Tiket Pesawat Bisa Hemat hingga 25 Persen
Baca SelengkapnyaPesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaKampanye akbar terakhir digelar hari ini jelang memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024
Baca Selengkapnya