Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gagal Perkosa Wanita Hamil, Tukang Ojek di Siak Cabuli Gadis SMP

Gagal Perkosa Wanita Hamil, Tukang Ojek di Siak Cabuli Gadis SMP Ilustrasi Pemerkosaan. istimewa ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang siswi SMP di Kabupaten Siak, Riau, dicabuli tukang ojek yang biasa mengantar jemputnya. Peristiwa pilu itu dialami korban saat duduk di bangku sekolah dasar empat tahun silam.

Korban baru berani mengungkapkan cerita tersebut karena selama ini diancam akan dibunuh pelaku. Bahkan, pelaku sempat berusaha memperkosa ibu korban yang sedang hamil, tapi tidak jadi alias tak kesampaian.

Remaja 14 tahun ini tak kuasa menahan tangis saat bercerita dengan ibunya SM (39). Ia menceritakan kejadian yang menghantuinya hampir empat tahun lamanya oleh tetangganya itu.

Kejadian itu tahun 2016 lalu, korban dipaksa oleh RR (35) melampiaskan nafsu syahwatnya. Pelaku melakukan tindakan tak terpuji itu di atas sepeda motor.

"Kejadiannya di pagi hari saat korban mau diantar ke sekolah. Namun, bukannya ke sekolah, korban dibawa ke bawah pohon kelapa sawit dekat Puskesmas. Di situlah korban dipaksa melakukannya," kata Kanit Reskrim Polsek Tualang, Ipda Ikhsan, Selasa (21/1).

Dari keterangan korban, peristiwa seperti itu hanya dilakukan sekali saja oleh pelaku. "Cuman sekali saja. Setelah itu tak pernah lagi. Korban juga diancam agar tak melaporkan kejadian itu ke orang tuannya," ujarnya.

Awal mula terungkapnya peristiwa ini, Selasa (14/1) malam itu korban menonton televisi di rumahnya. Tiba-tiba, channel yang ditontonnya serial persis seperti yang dialaminya.

"Iya termotivasi setelah nonton serial tadi. Karena cerita serial yang ditontonnya tadi pun si korban memberitahukan kejadian pencabulan yang dialaminya ke orang tuanya. Lalu korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibunya," ucapnya.

Mendengar cerita anaknya, kedua orang tua korban langsung membuat laporan Rabu (15/1) pagi ke Polsek Tualang. Usai memberikan keterangan, polisi menjemput pelaku di rumahnya, Sabtu (18/1).

"Pelaku juga mengaku, mulanya ingin memperkosa ibu korban yang saat itu tengah hamil. Tapi tidak kesampaian," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 25 tahun penjara.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jarak ke TPS Jauh, Ratusan Warga di Daerah Sumut Ini Harus Nyoblos di Rohil di Riau

Jarak ke TPS Jauh, Ratusan Warga di Daerah Sumut Ini Harus Nyoblos di Rohil di Riau

Langkah itu diambil agar warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Tersangka Pemerkosaan di Gowa Ternyata Caleg Perindo, Segini Raihan Suaranya di Pemilu 2024

Tersangka Pemerkosaan di Gowa Ternyata Caleg Perindo, Segini Raihan Suaranya di Pemilu 2024

Dengan perolehan 437 suara, MYH meraih suara tertinggi dapil I Gowa untuk Partai Perindo.

Baca Selengkapnya
Bukannya Sekolah, Siswa Siswi SMP Digerebek di Kamar Kost 'Sudah Ketangkap Masih Sayang-sayangan'

Bukannya Sekolah, Siswa Siswi SMP Digerebek di Kamar Kost 'Sudah Ketangkap Masih Sayang-sayangan'

Bikin miris, sejumlah pasangan yang masih duduk di bangku sekolah digerebek warga dalam kamar kos.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah

Perjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah

Irham memulai perjalanan karirnya saat masih kuliah. Saat itu dia senang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pengembangan diri.

Baca Selengkapnya
Jalannya Hanya Bisa Dilalui Gerobak Sapi, Ini Kisah Petugas KPU Antar Surat Suara ke Pedalaman Desa di Lampung

Jalannya Hanya Bisa Dilalui Gerobak Sapi, Ini Kisah Petugas KPU Antar Surat Suara ke Pedalaman Desa di Lampung

Dibalik suksesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2024, terdapat perjuangan dan medan yang dilalui agar surat suara bisa sampai ke TPS dengan selamat.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini

Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Kalah dari Gibran di TPS Kediamannya di Jombang, Hanya Dapat 87 Suara

Cak Imin Kalah dari Gibran di TPS Kediamannya di Jombang, Hanya Dapat 87 Suara

Suara terbanyak diraih pasangan nomor urut 2 pasangan Prabowo-Gibran yang unggul sebanyak 124 suara.

Baca Selengkapnya
Lapas Gorontalo Banjir, Begini Penampakannya

Lapas Gorontalo Banjir, Begini Penampakannya

Banjir tersebut terjadi akibat hujan deras yang masih mengguyur wilayah Kota Gorontalo sejak pukul 14.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi

Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi

Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.

Baca Selengkapnya