Freeport ngotot menolak membayar pajak air Rp 2,5 Triliun
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Papua menyatakan manajemen PT Freeport Indonesia tetap menolak membayar pajak air permukaan, sesuai nilai dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Jumlah pajak air mestinya dibayarkan Freeport sejak 2011 mencapai Rp 2,3 Triliun.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun mengatakan, dalam persidangan sengketa pajak pada Rabu (25/5), PT Freeport ngotot mengacu pada Kontrak Karya (KK) 1991, dan Perda Nomor 5/1990.
Menurut Ridwan, pemanfaatan atau pengambilan air sungai buat pengangkutan tailing sesuai dengan Pasal 3 Perda Nomor 5 Tahun 1990. Yaitu wajib mendapat izin gubernur selaku kepala daerah.
"Sementara itu, terkait penghitungan volume debit air yang digunakan untuk membantu pembuangan tailing, pemanfaatan sungai Aghawagon-Otomona berada di wilayah Blok B KK Tahun 1991 yang berstatus eksplorasi suspensi," kata Ridwan, di Jayapura, seperti dilansir dari Antara, Kamis (2/6).
Menurut Ridwan, karena pemakaian air permukaan sungai Aghawagon-Otomona berada dalam wilayah Kontrak Karya Blok B, maka Freeport mestinya tunduk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berlaku dari waktu ke waktu.
Sidang sengketa pajak itu merupakan yang kelima kalinya sejak Desember 2015. Sebelumnya Pemprov Papua meminta PT Freeport membayar pajak air permukaan, yakni air digunakan buat membuang limbah konsentrat.
Persidangan berlangsung kurang lebih dua jam itu dihadiri sejumlah pejabat dari Pemprov Papua, dan juga tim Pansus Freeport DPRP.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini
Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaBegini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaIndonesia Siap Kuasai 61 Persen Saham Freeport
Indonesia mendominasi saham Freeport, pekerja lokal terus bertambah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaPenampakan Salju Abadi di Tambang Emas Freeport Papua, Akses Jalannya Bikin Geleng-geleng
Begini penampakan salju abadi di Tambang Grasberg Freeport yang memanjakan mata.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan Izinkan PT KCI Impor KRL dari China, Ini Alasannya
Untuk pengadaan impor KRL, PT KCI telah mengantongi dana sekitar Rp8,65 triliun.
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca Selengkapnya