Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fraksi sebut tak masalah pendamping desa setor 10 persen gaji ke PKB

Fraksi sebut tak masalah pendamping desa setor 10 persen gaji ke PKB Helmy Faishal Zaini. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Ketua Fraksi PKB, Helmy Faishal Zaini menyatakan tak masalah jika calon pendamping desa atau kecamatan melakukan perjanjian untuk memberikan 10 persen gajinya pada partainya. Helmy mengklaim bahwa dana yang diberikan ke partainya pada nantinya juga akan kembali ke rakyat.

"Kalau demi kesejahteraan rakyat sih gak papa yah. Tapi kalau buat partai doang gak bagus. Saya rasa kalau 10 persen doang ya gak papa. Menurut saya partai kan entar juga buat ke rakyat juga kan," kata Helmy kepada merdeka.com, Senin (26/10).

Sedangkan ketika ditanya apakah dia tahu bahwa surat perjanjian tersebut sudah menyebar, Helmy menyatakan dirinya tak tahu ada surat itu. "Saya belum paham, saya baru dengar ini," tuturnya.

Sebelumnya beredar surat komitmen bagi warga apabila lolos menjadi pendamping kecamatan dalam program pendampingan anggaran desa, Kementerian Desa. Salah satu isinya mengenai bersedia sepenuhnya memberikan komitmen sebesar 10 persen dari gaji sebagai pendamping kecamatan untuk partai PKB.

"Bersedia untuk sepenuhnya memberikan komitmen sebesar 10 % dari nilai gaji yang dihasilkan sebagai pendamping kecamatan setiap bulan selama menjadi pendamping," tulis surat itu.

Apabila yang melakukan perjanjian ternyata melanggar, maka harus bersiap dilaporkan ke DPC PKB Kabupaten Sukabumi. Secara tidak langsung dia akan diberhentikan sebagai pendamping kecamatan dan menerima sanksi.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan

Jokowi Tegaskan Kelangkaan Beras Tak Ada Hubungan dengan Bantuan Pangan

Dia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Rapel Kenaikan Gaji PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya

Pencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Baca Selengkapnya