Forum Advokat Konstitusi bela Bambang Widjojanto
Merdeka.com - Forum Advokat Konstitusi menyatakan dukungannya kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, yang menjadi tersangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Mereka menyatakan langkah Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka saat masih berpraktik sebagai advokat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan keliru memahami hukum.
Forum itu merupakan perkumpulan para advokat kerap beracara di Mahkamah Konstitusi. Mereka hadir ke Gedung KPK pada Rabu (28/1) buat memberikan dukungan moral kepada Bambang. Menurut salah satu anggota kelompok itu, Andi Asrun, apa yang dilakukan Bambang bukan upaya mempengaruhi saksi. Menurut dia, hal itu sudah lazim dilakukan lantaran memang diminta oleh hakim konstitusi.
"Memberikan briefing kepada para saksi itu adalah dimintakan oleh hakim sebagai satu hal yang wajib kami kerjakan. Briefing itu bukan mengarahkan kesaksian para saksi, tapi bagaimana kesaksian itu bisa diungkapkan secara jelas, secara terang benderang tanpa rasa gugup sesuai dengan fakta yang didengar dan diketahui," kata Andi.
Menurut advokat Heru Wibowo, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi memang menuntut supaya saat masuk tahap pembuktian perkara mereka menyiapkan dan membawa saksi-saksi yang akan diajukan di persidangan. Menurut dia, dengan dilakukannya taklimat secara langsung melatih teknik retorika saksi dalam menjelaskan fakta dia ketahui.
"Bukan mengarahkan kepada saksi untuk berbicara sesuai keinginan penasehat hukum. Apa yang dikatakan saksi adalah apa yang dia ketahui. Karena menurut dia penasihat hukum atau pengacara yang beracara di sana hanya mengarahkan bagaimana cara berbicara dan menyampaikan," kata Heru.
Sementara itu, advokat Saur Siagian secara tegas menyatakan langkah Bareskrim Polri memang bentuk kriminalisasi ini dan serangan balik koruptor. Menurut dia, bila saat itu Bambang dianggap melanggar maka semestinya dia dilaporkan kepada lembaga profesi advokat.
"Dalam undang-undang advokat, advokat sebagai penegak hukum. Mestinya BW dilaporkan kepada organisasi kami. Ini pencederaan yang sangat luar biasa kepada profesi kami sebagai advokat," kata Saur dengan berapi-api.
Saur yang juga masuk ke dalam tim pengacara Bambang menyatakan Polri sengaja ingin menghabisi KPK dengan menggunakan celah pengaduan atas kasus-kasus yang belum terbukti kebenarannya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaTKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaWarga Bawa Spanduk Ditangkap saat Jokowi Kunjungan Gunungkidul, Hasto: Kami Tunggu Respons Bapak
Hasto sangat menyesalkan intimidasi yang dilakukan oknum aparat terhadap kader PDIP, pada tingkatan yang paling bawah.
Baca SelengkapnyaAktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto
Menurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya