Fitra: Ada indikasi korupsi di Bea Cukai senilai Rp 4,3 M
Merdeka.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengendus adanya kebocoran dana APBN yang terjadi dalam proses pengadaan bahan pakaian dinas pegawai dengan nilai HPS sebesar Rp 4,3 milliar yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Dengan demikian, Fitra mendesak kepada KPK untuk segera menyelidiki dugaan penyelewengan dana pembuatan pakaian dinas tersebut yang dinilai terlalu besar dan tidak masuk akal itu.
Fitra menduga Ditjen Bea Cukai melakukan kecurangan-kecurangan dalam proses pelelangan.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi menjelaskan, proses lelang yang dimenangkan oleh PT Yabes itu diduga telah terjadi kongkalikong. Sebab, ada perusahaan yang menawarkan harga lebih murah tetapi tidak dipilih oleh Ditjen Bea Cukai.
"Padahal, ada perusahaan yang lebih murah, yaitu CV Mas Textile nilai penawaran sebesar Rp 4.015.440.000, tapi perusahaan ini dikalahkan," jelas Uchok melalui pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (26/12).
Selain itu, Fitra juga meminta kepada DPR Khususnya komisi XI, untuk menghentikan dan menghapus program tahunan, seperti memberikan jatah kepada pegawai Bea dan Cukai berupa bahan pakaian dinas, sepatu dinas baru, kancing pakaian upacara, kemeja kerja pegawai dan penjahitan pakaian.
"Kami merasa dengan pemberian jatah ini, negara terlalu memanjakan pegawai bea dan cukai. Padahal, kejujuran mereka sebagai aparat pajak banyak dipertanyakan publik," tegas Uchok.
Uchok juga beranggapan, lebih baik pemberian jatah tersebut diberikan kepada yang lebih berhak seperti pengemis di jalanan. Dibandingkan diberikan untuk pegawai bea cukai yang hidupnya sudah cukup mewah.
"Lihat saja, orang-orang miskin tidak pernah mengemis meminta selembar bahan pakaian apapun dari negara untuk menjahit baju mereka yang compang camping. Padahal, orang-orang miskin yang seharusnya berhak atas bahan pakai dinas, sepatu dinas baru, kancing pakaian upacara, kemeja kerja pegawai dan penjahitan pakaian," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp405 Juta
Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca Selengkapnya