Firli Bahuri: 24 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ikut Diklat Bela Negara di Kemhan 20 Juli
Merdeka.com - Sebanyak 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) akan menjalani pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Diketahui dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK, 24 di antaranya dinyatakan masih bisa dibina, sedangkan 51 lainnya masuk kategori 'merah' dan akan diberhentikan pada November 2021.
"Pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS), tapi masih diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan latihan bela negara dan wawasan kebangsaan untuk 24 pegawai KPK sebelum dilantik dan diangkat sumpah sebagai ASN," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (13/7).
Firli menyebut pihaknya sudah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait hal ini. Perjanjian kerjasama antara dua instansi ini diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) masing-masing lembaga.
Firli menyebut, rencana pelaksanaan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan masih direncanakan pada 20 Juli 2021. Program, lokasi, materi, dan pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan direncanakan oleh Kemenhan.
"Selanjutnya untuk pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, tentu ada pembahasan dengan Kemenhan dan KPK untuk pelaksanaannya. Pendidikan akan berlangsung selama 30 hari," kata Firli.
Sementara, untuk 1.271 pegawai yang telah memenuhi syarat (MS), telah dilakukan diklat aparatur sipil negara (ASN) sejak 16 Juni 2021 kemarin.
"Pelaksanaan diklat ASN tetap berjalan, setiap gelombang 9 hari, baik fisik maupun virtual yang diikuti oleh 1.271 pegawai dan program diklat ASN sudah berjalan sejak 16 Juni 2021 bekerja sama dengan LAN RI dan dilaksanakan oleh LAN RI," kata Firli.
Reporter: Fachrur RozieSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya