Ferdy Sambo Jalani Sidang Besok, Dipimpin Kabaintelkam
Merdeka.com - Irjen Pol Ferdy Sambo akan menjalani sidang etik dalam kasus penembakan Brigadir J, besok, Kamis (25/5). Sidang etik akan diketuai oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
"Besok akan dilaksanakan sidang kode etik. Dipimpin Pak Kabaintelkam," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Sidang etik akan fokus kepada pemeriksaan Sambo. Sidang etik akan berlangsung selama 30 hari ke depan
"Fokus ke Pak Sambo dulu. Tapi yang lainnya jalan. Itu kan waktunya 30 hari. 35 orang itu harus selesai dalam 30 hari," ujar Dedi.
35 Personel Jalani Sidang Etik
Sebanyak 35 orang yang menjalani sidang etik. Enam diduga melakukan merintangi penyidikan, 16 penetapan khusus, dan dua tersangka.
Sidang akan terbuka untuk publik atau tidak tergantung ketua komisi sidang. Dedi memastikan, Sambo akan ditampilkan ke publik besok.
"Ya besok kan ditampilkan. Besok dilihat dong," kata Dedi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba
Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaDisebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat
Berikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba
Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaHukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Mahfud Jawab Isu Ferdy Sambo Tidur di Ruang Ber-AC, Bukan di Sel Salemba
Menko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaSederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSambut Tahun Baru, Mahfud Singgung Kasus Ferdy Sambo hingga Pinjol
Pada kesempatan itu, Mahfud mengajak masyarakat semangat jadikan 2024 lebih baik dari 2023.
Baca Selengkapnya