Ferdy Sambo di Pusaran Pembunuhan Brigadir J: Sebatas Skenario atau Ikut Menembak?
Merdeka.com - Misteri kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mulai terungkap. Sang atasan, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ternyata terlibat dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak Brigadir J.
"Yang dilakukan RE atas perintah saudara FS," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Selain memberikan perintah, Ferdy Sambo adalah orang yang menyusun skenario jahat, seolah-olah penembakan Brigadir J didahului baku tembak antar anak buahnya. Insiden pembunuhan itu terjadi di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Untuk membuat cerita terjadi tembak menembak, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata milik J. Tembakan dilepaskan berkali-kali ke arah dinding rumah.
Siasat jahat tidak berhenti di situ. Ferdy memerintahkan anak buah untuk 'membersihkan' tempat kejadian perkara. CCTV di rumahnya pun direkayasa rusak disambar petir. Kamera pengawas di kawasan sekitar Kompleks Polri tersebut juga diambil.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," tegas Sigit.
Ferdy Sambo Ikut Menembak?
Timsus bergerak cepat mengusut kejanggalan kematian Brigadir J. Apalagi, kasus tersebut sudah mendapatkan atensi dari Presiden Jokowi dan masyarakat. Jokowi sampai empat kali menyinggung Polri agar transparan dan profesional mengusut kematian Brigadir J.
Timsus pun mendalami kemungkinan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. Sebab dari gelar perkara, Ferdy Sambo ikut memegang senjata Brigadir J yang terkapar usai tertembak. Polisi akan memeriksa saksi-saksi dan pihak terkait demi membuat kasus ini semakin terang.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," ungkap Sigit.
Gugurnya skenario Ferdy Sambo terjadi setelah Bharada E mengubah semua keterangannya sejak awal di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, Bharada E menulis sendiri keterangan sebenarnya di hadapan timsus. Dia membenarkan bila tidak ada tembak menembak di rumah atasannya tersebut. Tewasnya Brigadir J murni pembunuhan.
Ferdy Sambo Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara, timsus pun menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ferdy dijerat pun dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Selain Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan tiga orang menjadi tersangka yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM. Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.
Irjen Ferdy Sambo akan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia bersama 10 personel Polri ditempatkan di lokasi khusus di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Kasus ini juga membuat personel Polri yang diduga tidak profesional dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertambah menjadi 31 personel.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaBerikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaHeboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaPenampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca Selengkapnya