Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Febry divonis bebas, siapa pembunuh Raafi sebenarnya?

Febry divonis bebas, siapa pembunuh Raafi sebenarnya? Sidang Febry. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan siswa Raafi Aga Winasya Benjamin, Sher Muhammad Febry Awan. Saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan nyatanya cukup membuktikan bahwa Febry memang tak ada sangkut pautnya dalam pembunuhan siswa Pangudi Luhur itu.

"Menyatakan terdakwa Sher Muhammad Febry Awan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan, tindak pidana pengeroyokan, tindak pidana penganiayaan," ucap Ketua Majelis Hakim, M Razad, di PN Jaksel, Selasa (31/7) kemarin.

Putusan akhir hakim setidaknya menguak cerita baru dalam kasus ini. Jika Febry yang selama ini dianggap sebagai eksekutor utama pembunuhan Raafi dinyatakan tak terbukti bersalah, lalu siapa pembunuh siswa berusia 17 tahun itu? Siapa pula dalang dari perbuatan keji malam itu?

Aroma adanya rekayasa dalam kasus ini memang sudah tercium sejak awal penyelidikan. Polisi merasa sulit mengungkap si pelaku karena pihak manajemen Shy Rooftop sudah menghilangkan barang bukti yaitu berkas darah Raafi yang berceceran di lantai pada 5 November 2011. Ditambah lagi dalam setiap keterangannya, Febry selalu menyatakan dia tidak bersalah dan tidak tahu menahu soal pembunuhan itu.

Tapi JPU tak mempercayai begitu saja. Akhirnya jaksa pun tetap menilai Febry bersalah membunuh Raafi karena terbukti memegang pisau yang digunakan untuk menusuk Raafi.

Febry pun didakwa dengan pasal berlapis karena diduga telah menghilangkan nyawa Raafi. Dia didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan juga Pasal 351 ayat 3 Junto 55 KUHP tentang Penganiayaan dan dituntut. Tindakan pembunuhan yang dilakukan Febry telah membuat perut dan hati Raafi sobek, dengan panjang luka lima belas centimeter, kemudian menimbulkan pendarahan hebat hingga akhirnya Raafi pun tewas.

Atas dakwaan itu, jelas Febry yang awalnya ingin melaporkan kasus ini ke polisi, tidak terima. Dia menyebut isi dakwaan mengada-ada.

"Kembalikan nama baik saya dan keluarga saya, kembalikan hidup saya. Saya bukan pelaku, saya akan buktikan ini di persidangan. Saya tidak pernah memegang pisau, saya tidak memberikan pisau" kata Febry di persidangan eksepsinya pada Senin 9 April lalu.

Tak kehabisan akal, JPU pun menghadirkan sekitar 18 saksi yang dinilai tahu persoalan itu. Ternyata, semuanya mengaku tak pernah melihat kehadiran Febry saat kejadian.

Bahkan seorang teman Raafi, Gian Joshua Valderama, yang ada di malam kejadian juga tak tahu siapa yang menusuk sahabatnya itu. Gian hanya mengingat pelaku berbaju putih.

"Berbadan agak gemuk, berbaju putih dan berambut rapi," ujar Gian yang bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu.

"Saya melihat sekitar 1 meter di belakang Martoga, saya tidak melihat adanya perempuan dan saya melihat terdakwa hanya berdiri saja," ujar M Kamal Haviz, rekan Raafi lainnya yang ada di malam berdarah itu dalam kesaksiannya.

Tapi JPU bergeming Febry tetap penusuk Raafi. JPU lantas menuntut Febry 12 tahun penjara.

Rupanya, perjuangan JPU untuk menjebloskan Febry ke penjara tak membuahkan hasil. Hakim malah membebaskan Febry dari segala tuduhan terkait kasus itu.

Suasana haru langsung terasa di ruang sidang PN Jaksel Selasa kemarin saat hakim mengetuk palu tanda Febry dibebaskan. Febry yang ditemani keluarganya di sidang kali ini tak mampu menyembunyikan rasa senangnya. Pengunjung sidang yang tampaknya sadar ada rekayasa dalam kasus ini langsung menyambut kebebasan Febry dengan tepuk tangan.

"Saya percaya hukum masih ada, kepada saudara jaksa saya ucapkan terima kasih," kata Febry singkat usai sidang.

Selain Fabry, dalam kasus ini PN Jaksel juga sedang menyidang enam orang yang diduga membantu Febry menghilangkan nyawa Raafi. Satu dari enam terdakwa itu ada istri Febry, Violetta Caecilia Maria Constanza alias Connie.

Dalam dakwaan JPU, keenam terdakwa yaitu Maratoga alias Toga, Helmy, Fajar Eddy Putra alias Bacol alias Babi, Ali Abel bin Hasan Basalamah, Robby Syarif alias Robby alias Oby, dan Connie dinilai telah bersama-sama menyebabkan Raafi tewas dengan cara kekerasan.

"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut, maka diancam pidana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," terang JPU Indra Hidayanto pada persidangan Selasa (8/5) lalu.

Mereka juga didakwa dengan tindakan pengeroyokan atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Atas dakwaan tersebut, keenam terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini keenam terdakwa ditahan di Rutan Cipinang Jakarta.

Dengan kebebasannya, Febry pun meminta istrinya Connie juga dilepas dari tahanan. Karena, vonis bebas pada dirinya cukup membuktikan bahwa penetapan dia dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus Raafi terlihat memaksa dan syarat rekayasa.

Kasus ini sendiri bermula pada 5 November 2011 di Shyrooftop Kemang, Jakarta Selatan. Raafi diduga dikeroyok oleh kelompok Febry. Dalam insiden tersebut Raafi mengalami luka tusuk di bagian perut yang menembus pada hatinya. Ia tidak bisa terselamatkan ketika dibawa menuju rumah sakit.

Lantas pada tanggal 14 November atau seminggu setelah kejadian, Febry bersama lima rekannya datang ke Mapolres Jaksel untuk melaporkan tindak pidana di Shy Roof Top ke Mapolres Jakarta Selatan. Ironisnya ke enam orang tersebut dipreasure oleh 30 orang anggota polisi untuk mengakui perbuatan yang tidak mereka lakukan untuk mendapat pengakuan.

Bahkan menurut salah satu kuasa Febry, Endy Martono, saat mereka dihadirkan dalam rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kliennya juga masih dicecar dengan berbagai pertanyaan untuk mengakui sebagai orang yang melakukan tindakan keji itu. Padahal saat itu tidak satu pun dari mereka didampingi penasehat hukum.

"Di lokasi rekonstruksi mereka dicecar dengan berbagai pertanyaan yang sangat memojokan agar mengakui sebagai orang yang melakukan perbuatan keji tersebut," jelas Endy.

Unik memang kasus ini. Tapi jika bukan Febry pembunuh Raafi, lantas apa langkah kepolisian? Benarkan polisi merekayasa? Jika ia, siapa sosok bersalah yang dilindungi polisi?

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Menghilangkan Bau Rambut Apek, Ketahui Penyebabnya
Cara Menghilangkan Bau Rambut Apek, Ketahui Penyebabnya

Rambut apek, biasanya ditandai dengan aroma tidak sedap yang muncul meskipun setelah mencuci rambut.

Baca Selengkapnya
Mudah Ditemukan di Sekitar Rumah, Berikut 5 Buah Segar Penurun Gula Darah
Mudah Ditemukan di Sekitar Rumah, Berikut 5 Buah Segar Penurun Gula Darah

Beberapa buah manis yang mudah ditemui di sekitar rumah ini bisa bantu turunkan gula darah loh! Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya
Cara Menumbuhkan Alis dengan Cepat, Alami, dan Aman
Cara Menumbuhkan Alis dengan Cepat, Alami, dan Aman

Cara menumbuhkan alis dengan mudah, cepat, dan tanpa kerusakan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Apa sih Penyebab Kematian Alami yang Harusnya Dialami Manusia?
Apa sih Penyebab Kematian Alami yang Harusnya Dialami Manusia?

Kematian secara alami lebih sering dijumpai dan dialami oleh manusia. Yuk, simak penjelasan lengkap tentang kematian alami yang seharusnya dialami oleh manusia!

Baca Selengkapnya
Cara Mengolah Cempedak yang Enak Biar Nikmatnya Maksimal
Cara Mengolah Cempedak yang Enak Biar Nikmatnya Maksimal

Buah cempedak memiliki bentuk, rasa, dan aroma yang mirip dengan buah nangka.

Baca Selengkapnya
Cara Hilangkan Lendir dan Bau Amis Belut Tanpa Jeruk Nipis, Hanya dengan 1 Bahan Dapur
Cara Hilangkan Lendir dan Bau Amis Belut Tanpa Jeruk Nipis, Hanya dengan 1 Bahan Dapur

Lendir dan bau amis belut pada belut sering kali sulit untuk dihilangkan. Yuk simak caranya!

Baca Selengkapnya
Gejala Alergi Udara Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Anggap Sepele
Gejala Alergi Udara Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Anggap Sepele

Reaksi alergi bisa dipicu oleh berbagai hal, salah satu di antaranya adalah suhu dingin.

Baca Selengkapnya
Mayat Wanita Paruh Baya Ditemukan Membusuk di Indekos Tambora
Mayat Wanita Paruh Baya Ditemukan Membusuk di Indekos Tambora

Mayat wanita paruh baya itu pertama kali ditemukan warga sekitar yang mencium aroma tidak sedap di sekitar lokasi penemuan.

Baca Selengkapnya
Apam Putih Bohai Khas Pandeglang, Kue yang Diburu saat Ramadan
Apam Putih Bohai Khas Pandeglang, Kue yang Diburu saat Ramadan

Kue kukus berwarna putih bertekstur lembut beraroma tape dan gurih yang dimakan dengan gula merah cair itu dikenal dengan nama kue apam putih khas Pandeglang.

Baca Selengkapnya