Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fatwa MUI Sebut Haram Hukumnya Suruh Buzzer Sebar Hoaks, Fitnah dan Gosip

Fatwa MUI Sebut Haram Hukumnya Suruh Buzzer Sebar Hoaks, Fitnah dan Gosip Illustrasi media sosial. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pemerintah memerlukan kritik terbuka, pedas dan keras. Ia mengklaim dengan kritikan, pembangunan pemerintah akan lebih terarah.

Pernyataan Pramono membuat keberadaan buzzer kembali disorot merespons permintaan kritikan dari Pemerintah. Buzzer yang semakin menjamur sejak Pemilu 2019 dianggap sebagai pembentuk sekaligus penggiring opini publik secara masif. Tidak sedikit opini yang dibentuk dan dihembuskan di media sosial adalah berita bohong alias hoaks.

Jika ditarik ke belakang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Fatwa terkait kegiatan atau bermuamalah di media sosial. Fakta itu tertuang dalam Fatwa MUI No.24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Fatwa tersebut berjumlah 17 halaman. Terdapat dasar hukum dari Alquran, hadist, pendapat para ulama yang menjadi rujukan hukum bermuamalah dan menyebarkan berita bohong di media sosial.

Dalam poin 9 ketentuan hukum jelas jika penyuruh buzzer menyebarkan hoaks hukumnya haram.

"Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," demikian bunyi poin 9 ketentuan hukum bermuamalah Fatwa MUI seperti dikutip merdeka.com, Jumat (12/2).

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman mengklaim pemerintah tidak menggunakan buzzer di media sosial untuk menghadapi kritik dari publik. Isu soal buzzer pemerintah kembali muncul. Warganet menyebut pemerintah menggunakan buzzer untuk membalas kritik publik terhadap pemerintah.

"Pemerintah tidak punya buzzer," kata Fadjroel kepada merdeka.com, Kamis (11/2).

Dia mengklaim selalu diserang oleh buzzer di media sosialnya selama 24 jam. Meski demikian, dia menanggapi dengan santai hal tersebut.

"Medsos saya juga 24 jam diserang buzzer, pakai fitur blok saja ya beres," ungkap Fadjroel.

Fadjroel juga menjelaskan influencer yang digunakan pemerintah untuk program vaksinasi diberikan tanpa diberikan imbalan. Hal tersebut sebagai bentuk gotong royong.

"Influencer atau KOL terkait covid-19 dan vaksinasi itu cuma-cuma dan gratis sebagai bentuk gotong royong melawan pandemi covid-19," ungkap Fadjroel.

Sementara itu, menurut Fadjroel, pemerintah memberdayakan influencer resmi melalui kemenparekraf. Tujuannya untuk mempromosikan wisata di Indonesia. Yaitu dengan menargetkan kunjungan wisatawan, 14 juta (2017), 15,8 juta (2018), 16,11 juta (2019).

"kalau influencer yang digunakan kemenparekraf itu resmi dan legal untuk branding dan awareness, ini websitenya www.lpse.kemenparekraf.go.id," beber Fadjroel.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Doa Mimpi Buruk yang Sesuai Syariat Islam, Ketahui juga Cara Menyikapinya

Doa Mimpi Buruk yang Sesuai Syariat Islam, Ketahui juga Cara Menyikapinya

Merdeka.com merangkum informasi tentang doa mimpi buruk sesuai syariat Islam dan cara menyikapinya.

Baca Selengkapnya
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu

Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.

Baca Selengkapnya
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?

Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu

Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu

Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.

Baca Selengkapnya
Heboh, Emak-emak Kompak Pakai Mukena Motif Macan Tutul Saat Salat Tarawih

Heboh, Emak-emak Kompak Pakai Mukena Motif Macan Tutul Saat Salat Tarawih

jemaah wanita terlihat mengenakan mukena dengan motif macan tutul yang mencolok.

Baca Selengkapnya
Dampak Buruk Tidur setelah Sahur yang Wajib Diwaspadai

Dampak Buruk Tidur setelah Sahur yang Wajib Diwaspadai

Tidur usai sahur bisa memicu sejumlah masalah kesehatan yang tidak terduga, mulai dari gangguan pencernaan hingga peningkatan risiko penyakit jantung.

Baca Selengkapnya
10 Dampak Buruk dari Kebiasaan Membuka Ponsel Langsung saat Baru Bangun Pagi Hari

10 Dampak Buruk dari Kebiasaan Membuka Ponsel Langsung saat Baru Bangun Pagi Hari

Langsung membuka ponsel saat bangun pagi hari merupakan hal yang dilakukan oleh banyak orang dan bisa menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya