Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Lengkap Pendeta Cabuli Jemaat Selama 16 Tahun: Dari Korban Usia 10-26 Tahun

Fakta Lengkap Pendeta Cabuli Jemaat Selama 16 Tahun: Dari Korban Usia 10-26 Tahun Pendeta diduga cabuli jemaat di Surabaya. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Publik Surabaya, Jawa Timur, dihebohkan dengan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pendeta berinisial HL terhadap jemaatnya. Mirisnya, pencabulan tersebut diduga dilakukan pada korban sejak masih berumur 10 tahun hingga sekarang berumur 26 tahun.

Pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Atas perbuatannya, HL sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ulasannya:

Selama 16 Tahun Cabuli Korban

Tersangka diketahui telah mencabuli korban sejak berumur 10 tahun hingga kini berumur 26 tahun. Selama 16 tahun itu lah, korban dicabuli saat sedang berada di dalam pengawasannya.

"Ada laporan (pencabulan) anak di bawah pengawasan dia atau katakanlah murid, pada masa (korban) masih saat berusia 10 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi, Sabtu (7/3).

Diringkus Saat Hendak ke Luar Negeri

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan usai dilakukan pemeriksaan pada Jumat (6/3) kemarin, HL yang saat itu sudah berstatus tersangka, diketahui hendak pergi keluar negeri. Mendapati informasi tersebut, pihaknya pun melakukan upaya paksa berupa penangkapan, di kawasan Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo.

"Setelah didapati alat bukti yang cukup dan adanya informasi bahwa tersangka hendak ke luar negeri, maka kita lakukan upaya paksa penangkapan," ujarnya, Sabtu (7/3).

Pitra menambahkan, tersangka pada saat ditangkap tersangka tidak berada di rumahnya. Ia justru berada di rumah temannya yang juga masih satu kawasan perumahan.

"Ia tidak berada di rumahnya, tetapi di rumah temannya," tegasnya.

Mengajukan Penangguhan

Tersangka HL mengajukan penangguhan penahanan karena memiliki riwayat penyakit jantung. Sang istri pun menjadi penjamin dari tersangka yang kini telah ditahan oleh Polda Jatim.

Upaya pengajuan penangguhan penahan terhadap tersangka HL ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Jefri Simatupang. Dihubungi melalui sambungan telepon, dia mengatakan, jika pihaknya telah mengajukan upaya penangguhan penahanan pada Kepolisian.

Upaya tersebut telah disampaikannya sejak Sabtu (7/3), bertepatan dengan saat penangkapan sang klien. "Kita sudah ajukan penangguhan penahanan Sabtu kemarin," ujarnya, Minggu (8/3).

Ia menyebut, alasan diajukannya upaya penangguhan penahanan tersebut, lantaran sang klien memiliki riwayat sakit jantung. Bahkan, tersangka HL membutuhkan alat khusus pernapasan saat tidur.

"Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernapasan. Sebab, dia ada sakit jantung. Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol. Dan kami punya rekam mediknya bahwa memang beliau sakit jantung. Dan yang kedua pada saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190. Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum. Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," katanya.

Pembuktian di Pengadilan

Jefri, pengacara tersangka menambahkan, dalam kasus ini pihaknya tetap menghormati korban. Namun ia ingin meluruskan, soal ada atau tidak adanya tindak pidana pencabulan menurut versi tersangka, Jefri mengatakan, jika pihaknya menghormati korban dan turut bersedih bila (kasus) itu benar. Namun, dalam kasus ini pihaknya tetap siap untuk membuka kebenaran di pengadilan.

"Kami siap untuk membuka kebenaran. Kebenaran itu seperti apa, ya nanti akan kita buka, biarkan juga polisi yang diwakili jaksa untuk membuka bukti-buktinya apa, dan kami siap untuk membela hak-hak hukum, kalau memang klien kami bisa dibuktikan bersalah dan melakukan secara hukum silakan dihukum. Tapi kalau tidak terbukti, maka kami minta klien kami dibebaskan," katanya Jefri.

Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, meski saat ini korban telah berusia dewasa, dimana, ancaman pidananya hingga 15 tahun penjara.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban

Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban

Melihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.

Baca Selengkapnya
Fakta Pembunuhan di Tambora, Pelaku Tidur di Samping Jenazah Korban hingga Tuduhan Perselingkuhan

Fakta Pembunuhan di Tambora, Pelaku Tidur di Samping Jenazah Korban hingga Tuduhan Perselingkuhan

Korban merasa cemburu melihat tingkah laku suaminya belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Sekeluarga Bunuh Diri Bersama-sama Lompat dari Lantai 22 Apartemen, Tangan Saling Terikat

Kasus Sekeluarga Bunuh Diri Bersama-sama Lompat dari Lantai 22 Apartemen, Tangan Saling Terikat

Hasil pemeriksaan tim identifikasi terhadap keempat jenazah ditemukan adanya tali yang mengikat antar satu korban dengan korban lain.

Baca Selengkapnya
Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai

Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai

Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.

Baca Selengkapnya
Satu Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Alami Pendarahan Otak

Satu Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Alami Pendarahan Otak

Korban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.

Baca Selengkapnya
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Libatkan 9 Kendaraan, Begini Kronologinya

Kecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Libatkan 9 Kendaraan, Begini Kronologinya

Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi Jalur Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya
Korban Ketiga Tabrakan Speedboat Pengantar Jenazah Ditemukan Sejauh 13 Kilometer, Pencarian Disetop

Korban Ketiga Tabrakan Speedboat Pengantar Jenazah Ditemukan Sejauh 13 Kilometer, Pencarian Disetop

Pencarian dihentikan karena semua korban telah ditemukan.

Baca Selengkapnya