Fakta-fakta di balik vonis Atut
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mengganjar Gubernur non-aktif Banten Ratu Atut Chosiyah dengan pidana penjara selama empat tahun. Atut dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar dari dijanjikan Rp 3 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak.
Banyak kalangan mencibir vonis majelis hakim. Sebab, putusan itu dirasa terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan Atut. Meski majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan 5 bulan kepada Atut, hal itu masih dinilai tidak sepadan. Apalagi majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pencabutan hak-hak politik Atut.Menurut Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, Atut terbukti memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak. Berikut ini adalah fakta di balik putusan Atut.
Sidang Atut dikawal ketat Polisi
130 personel kepolisian disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang pembacaan vonis terhadap Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah. Ratusan personel tersebut terdiri anggota Sabhara, Brimob, dan Polsektro Setiabudi."Pengamanan hari ini tidak jauh berbeda dengan sidang sebelumnya," kata Kepala Pos Polisi Kuningan Inspektur Satu Susamto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).Susamto menambahkan, pengamanan di Pengadilan Tipikor hari ini memang mendapatkan perhatian khusus. "Di tempat lain juga tidak ada agenda yang membutuhkan atensi khusus," ujarnya.Pantauan merdeka.com, terparkir tiga truk kepolisian. Sejumlah personel polisi bersiaga di dalam dan luar pengadilan.Dalam persidangan sebelumnya, Atut dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Atut melalui pengacara Susi Tur Andayani menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.
Sidang vonis Atut diwarnai unjuk rasa
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) menuntut Gubernur Banten non-aktif dihukum maksimal. HMB mengatakan, hukuman maksimal mampu memangkas dinasti korupsi Ratu Atut.Dalam rilis yang diterima merdeka.com, berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Tipikor, hukuman maksimal selama 15 tahun dan denda Rp 750 juta."Bukan rahasia umum selama ini keluarga maupun kolega Ratu Atut menguasai hampir sebagian jabatan kepala daerah maupun posisi penting di wilayah Banten," kata Ketua Umum HMB Jhojon Suhendar Andari, Senin (1/9).
Atut salah tafsir pernyataan hakim
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara kepada Gubernur non-aktif Banten Ratu Atut Chosiyah. Seusai mendengar vonis mejelis hakim, Ratu Atut sempat salah mendengar jika 4 dari 5 hakim Tipikor menyatakannya tidak bersalah."Empat hakim menyatakan saya tidak bersalah. Hanya satu hakim yang menyatakan saya bersalah dan menghukum memvonis 4 tahun," kata Atut usai mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9).Mendengar jawaban Atut tersebut, awak media kemudian mengoreksi kesalahan Atut. "Salah bu," sahut sejumlah wartawan.Meski sudah disebutkan jika jawabannya salah, Atut kembali mengulang kesalahannya. Dia kembali mengucapkan hal yang sama."Eh maaf. Satu hakim yang memutuskan vonis 4 tahun, empat hakim menyatakan saya tidak bersalah," ujarnya.Atut bersikeras jika dia beranggapan jika empat hakim pengadilan Tipikor menyatakannya tidak bersalah. "Tidak sama apa antara hakim saya mendengar empat hakim," ujar Atut.Namun, setelah dikoreksi kembali, Atut baru mengakui kesalahannya. Dia menyatakan, apa yang dikatakan hakim anggota 4, Alexander Marwata yang menyatakan Atut tidak bersalah, itu yang diyakininya."Saya menyampaikan apa yang disampaikan 1 hakim itu lah yang benar apa yang terjadi pada saya," ujarnya.
Atut masih merasa tak bersalah usai divonis
Gubernur nonaktif Banten, Ratu Atut Chosiyah bersikeras jika dirinya tidak bersalah dalam perkara suap Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak.Menurutnya, apa yang dikatakan 1 dari 5 anggota majelis hakim Tipikor, yang menyatakan dirinya tidak bersalah, itulah yang benar."Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Tapi ya, saya sekarang sudah divonis dan ada salah satu hakim yang menyatakan pernyataan berbeda, ya itulah yang betul," ujar Atut usai menjalani sidang pembacaan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Senin (1/9).Atut juga belum bisa memastikan, apakah akan menyatakan banding atau tidak. Dia menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum. "Saya akan konsultasi dengan lawyer saya," ujarnya.Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan empat tahun penjara kepada Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah. Ketua majelis hakim Matheus Samiaji menyatakan politikus Partai Golkar itu terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Matheus saat membacakan amar putusan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9).Hakim Ketua Matheus juga mengganjar Atut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Bila tidak dibayar, maka Atut mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Satu hakim malah nyatakan Atut tak menyuap Akil
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini memutuskan menghukum Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, dengan pidana penjara selama empat tahun. Tetapi, salah satu hakim anggota Ad Hoc, Alexander Marwata, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam amar putusan.Hakim Alexander menyatakan tidak sependapat dengan lima hakim lainnya. Menurut dia, perbuatan Atut tidak memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf (a). Alexander menganalisa, Atut tidak berinisiatif memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, buat menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak melalui advokat Susi Tur Andayani."Terdakwa tidak menugaskan Wawan untuk berkoordinasi dengan Susi dalam pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Lebak. Hal itu menunjukkan terdakwa tidak pernah memiliki niat dan memenangkan pihak berperkara. Tidak ada alat bukti yang membuktikan terdakwa mengetahui adanya permintaan uang Rp 1 miliar dari Akil. Penuntut umum hanya berasumsi," kata Hakim Alexander saat membacakan amar putusan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9).Hakim Alexander juga menganggap pertemuan Atut dengan Akil di Singapura adalah kebetulan, dan bukan disengaja. Dia melanjutkan, Akil juga menyatakan Atut tidak pernah mengutus Wawan buat mengurus sengketa pilkada Lebak. Dia menambahkan, alat bukti rekaman antara Atut dan Wawan sudah direkayasa."Bukti yang sudah direkayasa sudah tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana dan harus dibebaskan," ujar Hakim Alexander.
KPK bakal banding atas vonis Atut
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menerima atas vonis empat tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kepada Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, hari ini. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pihaknya kemungkinan besar bakal mengajukan banding atas putusan hakim itu."Saya kira akan banding dan pantas untuk dibanding," tulis Bambang melalui pesan singkat kepada awak media, Senin (1/9).Bambang mempunyai alasan membuat pernyataan seperti itu. Dia menganggap perbuatan Atut telah menodai demokrasi dan Mahkamah Konstitusi."Serta melukai rakyat setempat," sambung Bambang.Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan 5 bulan kepada Atut. Menurut Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, Atut terbukti memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak.Hakim menyatakan perbuatan Atut terbukti dalam dakwaan primer. Yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa beberapa waktu lalu. Saat itu, jaksa menuntut Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan itu dengan pidana tambahan, yakni berupa pencabutan hak-hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.Dalam perkara ini, beberapa terdakwa lain juga sudah divonis bersalah. Wawan dan Susi diganjar pidana penjara selama masing-masing lima tahun. Sementara Akil dipidana seumur hidup.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
6 Fakta Kiai Marzuki Mustamar, Mantan Ketua PWNU Jatim yang Pernah Jadi Duta Perdamaian Internasional
Sosoknya pernah jadi sorotan media usai melakukan baiat NU pada Ustaz Hanan Attaki
Baca SelengkapnyaMengapa sih Lalat Selalu Muntah atau BAB Setiap Kali Hinggap?
Mengungkap mitos dan fakta seputar lalat, serangga umum yang sering mengganggu rumah tangga.
Baca SelengkapnyaBenarkah Burung Gagak Pertanda Kematian, Ini Fakta Salah Kaprah tentang Si Burung Hitam
Apakah benar burung gagak adalah tanda kematian. Yuk, simak faktanya!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fakta Unik Pohon Pelawan di Bangka Belitung, Batangnya Berwarna Merah dan Penghasil Madu Liar
Pohon yang tumbuh di Bangka Belitung ini memiliki ciri khas yang unik serta sebagai penghasil madu liar yang sulit didapat.
Baca SelengkapnyaBenarkah Kota Atlantis yang Hilang Selama Ini Terkubur di Gurun Sahara?
Mitos melintasi sejarah manusia, menantang pemikiran logis dan kebenaran fakta.
Baca SelengkapnyaSisi Menarik Jaka Sembung, Tokoh Fiksi Indramayu yang Benci Penjajahan dan Berhasil Kalahkan Ilmu Rawa Rontek
Jaka Sembung jadi tokoh fiksi yang berasal dari Indramayu Jawa Barat. Intip fakta menariknya.
Baca SelengkapnyaDeretan Fakta Menarik Bukit Barisan, Jajaran Gunung yang Membentang di Pulau Sumatra
Bukit Barisan dengan gagah membentang di sepanjang pulau Sumatra ini memiliki deretan fakta unik yang belum banyak orang ketahui.
Baca SelengkapnyaMitos Kejatuhan Kotoran Cicak, Ini Berbagai Tafsirannya di Masyarakat
Ada mitos yang meyakini bahwa kejatuhan kotoran cicak membawa pertanda buruk atau sial.
Baca SelengkapnyaArti Mitos Sering Bangun Tengah Malam, Ini Faktanya
Beberapa orang percaya bahwa bangun tengah malam dapat membuka pintu menuju dunia lain.
Baca Selengkapnya