Fakta-Fakta 46 Haji Furoda Dilarang Masuk Saudi Padahal Sudah Kenakan Ihram
Merdeka.com - Imigrasi Arab Saudi menolak masuk 46 Haji Furoda asal Indonesia. Padahal, mereka telah berpakaian ihram komplit, bersiap melaksanakan ibadah Haji.
Peristiwa itu terjadi saat 46 Haji Furoda tiba di Jeddah, Kamis (30/6/2022) dini hari. Mereka tertahan di Imigrasi.
Berikut Fakta-Fakta 46 Haji Furoda Dideportasi Arab Saudi:
-Paspor Indonesia dan masuk ke Arab Saudi melalui Bandara King Abdulaziz Internasional Airport (KAIA) Jeddah.
-Visa yang dipakai dikeluarkan dari Singapura dan Malaysia.
-Biro perjalanan tidak terdaftar di Kemenag RI
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief mengatakan temuan visa yang dikeluarkan Singapura dan Malaysia itulah membuat 46 Haji Furoda dilarang masuk oleh Imigrasi.
"46 WNI tidak lolos proses imigrasi karena visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi," kata Hilman di Makkah, Sabtu (2/7) malam.
Ia sangat prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji dan telah mengenakan pakaian ihram.
"46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia," katanya.
"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan pemerintah Saudi karena tidak menggunakan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang resmi. Ini sayang sekali," sambung Hilman.
Hilman belum bisa berkomentar lebih jauh apakah akan membawa kasus ini ke jalur hukum atau tidak. Pihaknya masih akan mendiskusikan dengan pihak berwenang.
"Ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa.Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.
Selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah. Sehingga ke depannya, masalah seperti ini tidak terulang kembali.
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," katanya.
Kepada warga negara Indonesia yang ingin berhaji, Hilman mengingatkan berhati-hati bila ada tawaran berhaji dengan iming-iming tanpa mengantre. Apalagi, bila harus membayarkan biaya cukup tinggi. Selain itu, pastikan pula memilih travel atau biro perjalanan yang sudah terdaftar secara resmi di Kemenag.
"Sehingga kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan itu. Kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," kata Hilman.
Apa Itu Haji Furoda
Haji Furoda atau haji mandiri adalah haji yang menggunakan visa mujamalah. Visa mujamalah tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama.
Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama terus mematangkan layanan haji, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, dan berbagai layanan lainnya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaUntuk masuk ke Raudhah, jemaah harus mendapatkan tasreh yakni surat keterangan izin untuk masuk ke Raudhah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaAdapun kuota jemaah haji tahun 2024 ini mencapa 241 ribu orang.
Baca SelengkapnyaJemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaMarak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Baca SelengkapnyaJaja melihat perkembangan haji di Arab Saudi setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaWajib tahu 5 rukun umrah yang wajib dilakukan agar ibadah sah. Apa saja?
Baca SelengkapnyaMana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca Selengkapnya