Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Baru IRT Depok Korban KDRT jadi Tersangka: Tahun 2016 Lapor Polisi Kasus Serupa

Fakta Baru IRT Depok Korban KDRT jadi Tersangka: Tahun 2016 Lapor Polisi Kasus Serupa Polisi tetapkan AG pacar Mario Dandy jadi pelaku anak. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Polda Metro Jaya resmi mengambil alih kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung ditetapkannya suami Bani Idham dan istrinya Putri Balqis sebagai tersangka, dari Polres Metro Depok.

"Sebagaimana kita ketahui mulai kemarin sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan kemarin tim penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus yang ada di Depok ini," Kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers, Jumat (26/5).

Hengki menjelaskan ditariknya kasus ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk melihat beberapa perbuatan-perbuatan atau tindak pidana yang harus disempurnakan. Sebab, ada riwayat KDRT sebelumnya yang sempat dialami Putri Balqis di tahun 2016.

Namun, lanjut Hengki, kasus sebelumnya itu telah diselesaikan secara restorative justice. Sebagaimana dalam undang-undang KDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga.

"Setelah dilaporkan kemarin, sehingga kami mencoba melihat apakah ada delik-delik yang lain terhadap istri daripada pelaku ini. Oleh karenanya, karena ini perbuatan berulang," kata dia.

"Kami tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," tambah Hengki.

Sementara untuk suaminya, kata Hengki, penyidik akan mendalami terkait luka yang dialami. Dengan pola kolaborasi interprofesi, melibatkan psikolog maupun dokter guna mendalami luka yang jadi dasar ditetapkannya Putri sebagai tersangka.

Sebab, alasan luka yang dialami Bani telah menjadi dasar dilaporkannya Putri ke polisi. Lantaran luka pembengkakan yang sangat besar terhadap kemaluan atau pun testis sebagaimana surat keterangan dokter yang sudah dikantongi penyidik sebelumnya.

"Artinya tim kedokteran ini untuk mempelajari lagi luka-luka daripada korban, termasuk tersangka sang suami ini, apakah lukanya ini merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri," kata dia.

Selain mendalami soal kejadian sebab akibat dari kasus KDRT Bani dan Putri. Penyidik juga bakal mendalami trauma psikis oleh tim psikiater dan Bidokkes Polda Metro Jaya untuk delik yang berbeda nantinya.

"Terhadap trauma psikis ini, ini delik yang berbeda lagi. Jadi secara fisik dia mungkin dianiaya, sang istri. Tapi secara psikis akan kita pelajari secara komprehensif. ini merupakan delik yang berbeda, tindak pidana yang berbeda," terang Hengki.

Selanjutnya, untuk menjamin objektivitas daripada proses penyidikan Polda Metro Jaya juga akan menjamin hak dari pada kedua korban yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Lewat kerjasama dengan mitra eksternal seperti Komnas Perempuan, KemenPPPA, UPTD PPA DKI, sampai LPSK.

Kapolda Turun Gunung

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengaku sudah diskusi dengan penyidik Polres Metro Depok selama 30 menit. Dari paparan yang dijelaskan, Kapolda baru mengetahui duduk perkara ini. Kapolda menegaskan agar kasus ini ditangani secara adil.

"Dan setelah saya diskusi dengan rekan-rekan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi. Ada sebab akibat antara suami istri yang saling melakukan kekerasan, satu pihak dan pihak lain. Makanya saya perintah cek Pak Kapolres kenapa penanganannya seperti itu. Dan saya di awal katakan yang adil dana menegakkan perkara," tegasnya.

Berdasarkan prosedur, sambung Kapolda, penanganan yang dilakukan penyidik sudah sesuai. Hanya saja ada asumsi dari warganet mengenai kondisi korban dengan luka parah.

"Dalam kaidah KUHAP masih sesuai prosedur. Hanya mungkin ada asumsi yang dibangun netizen karena gambar ini di-upload di medsos sehingga komentar beragam. Bagi kami perlu turun untuk mengetahui," pungkasnya.

Adapun penjelasan dari kepolisian menyebut, Balqis dijadikan tersangka karena dilaporkan balik oleh Bani Idham, suaminya sendiri. Tudingannya adalah KDRT juga sama seperti yang dilaporkan Balqis terhadap suaminya.

"Dua-duanya (Balqis dan Bani) sudah kita lakukan sebagai tersangka juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/5).

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024

DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024

Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.

Baca Selengkapnya
16 RT di DKI Jakarta Terendam Banjir, Ini Penyebabnya

16 RT di DKI Jakarta Terendam Banjir, Ini Penyebabnya

Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 pada malam hari.

Baca Selengkapnya
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik

Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya