Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Baru Gerakan Khilafatul Muslimin

Fakta Baru Gerakan Khilafatul Muslimin Papan Nama Khilafatul Muslimin. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi mengungkap fakta baru pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin. Kelompok yang dipimpin Abdul Qadir Hasan Baraja itu terindikasi menyebarkan berupaya mengganti ideologi Pancasila menjadi Khilafah dan memiliki struktur mirip dengan negara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Heriyadi mengatakan bahwa struktur Khilafatul Muslimin dimulai dari pimpinan tertinggi yang disebut khalifah yakni Abdul Qodir Baraja. Kemudian Amir Daulah setingkat provinsi.

"Kemudian Amir wilayah setingkat Kabupaten, kemudian Ummul Qura setingkat Kecamatan dan yang paling rendah adalah Amir Masyul," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (16/6).

Enam Petinggi dan 17 Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap

Satu persatu para pimpinan pusat Khilafatul Muslimin diringkus polisi usai pendiri kelompok tersebut, Abdul Qadir Hasan Baraja diringkus dan ditetapkan tersangka. Lima pimpinan petinggi Khilafatul Muslimin diringkus pada kisaran waktu 11 Juni 2022 di empat daerah berbeda.

Keempat tersangka itu di antaranya, AA seorang yang berperan sebagai sekretaris pusat ditangkap di Bandar Lampung. AA berperan sebagai sekretaris khilafatul muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi.

Selanjutnya ada IN yang ditangkap di Kota Bandar Lampung. Dia berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, berinisial F diamankan di Kota Medan memiliki peran sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.

Peran

Lalu tersangka keempat yang ditangkap berinisial SW. Dia ditangkap di Kota Bekasi, dan berperan selaku pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi lainnya.

Terakhir petinggi yang ditangkap berinisial AS (74). AS yang ditangkap di Mojokerto, memiliki peran sebagai pendoktrin terkait ajaran daripada kelompok ini.

"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah, dia sebagai menteri pendidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (13/6).

Sedangkan jumlah anggota Khilafatul Muslimin yang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka mencapai 23 orang. Mereka di antaranya enam tersangka ditangkap di Jateng, lima di Jabar dan satu di Jatim.

Kemudian lima di Lampung dan enam di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Pengikut Khilafatul Muslimin Capai 14 Ribu Orang

Pengikut kelompok Khilafatul Muslimin mencapai 14 ribu orang. Belasan ribu pengikut Khilafatul Muslimin itu tersebar di sejumlah wilayah Indonesia sejak kelompok tersebut dibentuk Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada 1997 silam.

Hengki menjelaskan, warga yang ingin bergabung dengan Khilafatul Muslimin akan dibaiat atau diambil sumpah terlebih dahulu oleh Khalifah atau pimpinan di wilayah masing-masing. Selanjutnya warga yang mendaftar mendapatkan Nomor Induk Warga (NIW) dan Kartu Tanda Warga setelah dibaiat.

"Apabila sudah dibaiat baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin dan kemudian akan diberikan Nomor Induk Warga (NIW) serta kartu tanda warga dari Khalifah atau Amir Daulah," ujar Hengki kepada wartawan, Kamis (16/6).

Tersebar di 25 Provinsi

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) mencatat warga Khilafatul Muslimin (KM) tersebar di 25 provinsi Indonesia. Jumlah pengikut kelompok ini tersebar di sejumlah wilayah sejak Khilafatul Muslimin didirikan oleh Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada tahun 1997 silam.

Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT Brigjen Wawan Ridwan mengatakan bahwa pergerakan Khilafatul Muslimin mempunyai pusat pemerintahan di tingkat provinsi yang berpusat di Lampung. Kemudian beberapa kantor wilayah Umul Quro di pelbagai provinsi.

Wawan melanjutkan, untuk kegiatan Khilafatul Muslimin ternyata sama dengan aktivitas Negara Islama Indonesia (NII). Sebab pendiri NII dan Khilafatul Muslimin sama yakni Abdul Qadir Hasan Baraja.

"Kemudian aktivitas Khilafatul Muslimin tidak ubahnya dengan aktivitas yang dilakukan organisasi yang sudah dilarang yaitu NII atau JI, dalam hal pengkaderan maupun aktivitas pendanaan serat tujuan organisasi yang mengganti ideologi negara," ujar Wawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6).

Anggota Khilafatul Muslimin Pakai Nomor Induk Warga

Polisi juga menemukan dokumen data puluhan ribu anggota Khilafatul Muslimin saat menggeledah kantor pusat ormas itu di Bandar Lampung. Setiap Anggota Khilafatul Muslimin mendapat Nomor Induk Warga (NIW) sebagai pengganti Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kita temukan di situ data induk warga Khilafatul Muslimin se-Indonesia yang sampai sore ini kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Minggu (12/6).

Meski tak menyebut detail angka pastinya, namun Zulpan mengungkap dari dokumen puluhan ribu anggota tersebut telah terdata dengan kode yang disebut Nomor Induk Warga (NIW). Penggunaan NIW yang dipakai anggota Khilafatul Muslimin ini, dimaksud untuk menggantikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tersemat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Dan ada temuan menarik, mereka juga sudah membuat nomor induk warga atau NIW yang digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan E-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," sebutnya.

Namun demikian, Zulpan masih belum bisa menjabarkan terkait tujuan lebih jauh penggunaan NIW para anggota Khilafatul Muslimin. Saat ini seluruh barang bukti yang diamankan masih dalam pemeriksaan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Sumber Pendanaan Khilafatul Muslimin

Polisi juga mengungkap bahwa sumber pendanaan kelompok Khilafatul Muslimin selama ini berasal dari iuran pengikutnya. Para petinggi Khilafatul Muslimin, termasuk Abdul Qodir Baraja selaku pendiri menarik iuran Rp1.000 kepada setiap anggotanya setiap hari.

"Dari semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infak sodaqoh per hari Rp1.000, data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu. Kemudian tidak menutup kemungkinan akan ada dana-dana dari luar. Ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK," kata Hengki, Kamis (16/6).

Polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menyelidiki aliran dana Khilafatul Muslimin. PPATK telah memblokir atau membekukan sebanyak 21 rekening yang terkait dengan aliran dana Khilafatul Muslimin.

"PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada dibeberapa bank," kata Direktur Analisis PPATK Maryanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6).

Maryanto menjelaskan, pemblokiran rekening itu dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam menangani perkara terhadap Khilafatul Muslimin. Namun PPATK membeberkan secara rinci terkait jumlah aliran dana dari puluhan rekening yang sudah dibekukan.

"Pada saat kami melakukan penghentian sementara, saldo tidak signifkan," tutup dia.

Didaftarkan sebagai Yayasan Pendidikan Tahun 2011

Hengki menambahkan, Khilafatul Muslimin pernah mendaftarkan sebagai Yayasan Pendidikan pada tahun 2011 silam. Kala itu, tertulis dalam pengajuan, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai pembina yayasan. Diketahui, kelompok ini berpusat di Lampung tersebut dibentuk sejak tahun 1997.

"Pada tahun 2011, Khilafatul Muslimin mendaftarkan organisasi tersebut dalam bentuk Yayasan Pendidikan (No. S.K. AHU. 3101. AH.01.04, tanggal 31 Mei 2011) dengan Abdul Qodir Hasan Baraja sebagai ketua/pembinanya," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (17/6).

"Dan diikuti oleh 7 orang lain yang tercantum dalam struktur organisasi pada akta pendirian No. 83 tanggal 12 April 2011 yang dibuat oleh notaris Rosita Siagian S.H," sambungnya.

Hengki mengatakan, sejak berdiri pada 1997, Khilafatul Muslimin ternyata sudah memiliki pengikut 14 ribu orang. Untuk menjadi warga Khilafatul Muslimin, kata Hengki, seseorang harus lebih dulu baiat atau disumpah oleh Khalifah atau Amir daulah kewilayahan.

"Apabila sudah di baiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin dan kemudian akan diberikan Nomor Induk Warga (NIW) serta kartu tanda warga dari Khalifah Atau Amir Daulah," tutupnya.

30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin

Polisi juga mengungkap bahwa 30 sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin. 30 sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin itu di bawah tanggung jawab tersangka AS, yang merupakan seorang menteri pendidikan.

Namun polisi belum dapat mengungkap lebih dalam lokasi 30 sekolah karena masih menjadi materi pemeriksaan yang butuh penggalian lebih jauh.

"Jadi 30 sekolah dimana belum bisa disampaikan, masih didalami penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6).

Pesantren Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar

Sementara itu, Kementerian Agama menyatakan Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar. Sebanyak 30 pesantren diduga terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin.

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6).

Berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas bukan satuan lembaga pendidikan. Oleh karena itu, jika ada indikasi Khilafatul Muslimin mengelola lembaga pendidikan, dipastikan tidak ada pengajuan izin operasionalnya. Baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

"Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren," tutur Waryono.

Waryono menjelaskan, pesantren harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren. Selain itu, dia memastikan akan terus bersinergi dengan baik di pusat dan wilayah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di kementeriannya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Harlah, Khofifah Tegaskan Tak Maju Kembali Pimpin Muslimat NU

Jelang Harlah, Khofifah Tegaskan Tak Maju Kembali Pimpin Muslimat NU

Khofifah menyebut sudah saatnya ada kader Muslimat NU lainnya yang melanjutkan tampuk kepemimpinan dan menggantikan dirinya.

Baca Selengkapnya
Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran

Jadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran

Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.

Baca Selengkapnya
Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya

Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya

Kafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bahlil Ingatkan Tak Ada Partai Politik yang 10 Tahun Lebih Berkuasa

Bahlil Ingatkan Tak Ada Partai Politik yang 10 Tahun Lebih Berkuasa

Dari pergantian pemimpin itu, partai pengusung yang berkuasa juga berganti.

Baca Selengkapnya
JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

JK: Seorang Pejabat Bukan Hanya Presiden Kalau Langgar Sumpah, Kena Sanksi dari Allah dan UUD 1945

Jusuf Kalla mengingatkan semua pejabat termasuk Presiden agar netral dalam politik

Baca Selengkapnya
TKN Ingatkan Parpol Pengusung Ganjar dan Anies Gabung Koalisi Ikut Aturan Main Prabowo-Gibran

TKN Ingatkan Parpol Pengusung Ganjar dan Anies Gabung Koalisi Ikut Aturan Main Prabowo-Gibran

TKN tidak mempermasalahkan apabila parpol pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak tawaran gabung koalisi.

Baca Selengkapnya
Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Polisi Gandeng Tokoh Agama Cegah Konflik di Pemilu

Hari Pencoblosan Semakin Dekat, Polisi Gandeng Tokoh Agama Cegah Konflik di Pemilu

Polisi menggandeng tokoh agama untuk memastikan tahapan Pemilu berjalan damai.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban

Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban

Melihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.

Baca Selengkapnya
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap

Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.

Baca Selengkapnya