Fahri Hamzah minta SBY segera terbitkan Perppu penyadapan
Merdeka.com - Belakangan marak aksi penyadapan yang dilakukan badan intelijen Amerika Serikat terhadap negara lain termasuk Indonesia. Karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penyadapan.
Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah mengatakan, untuk merespons dinamika skandal global penyadapan dan spionase, SBY harus segera menerbitkan Perppu. Sebab, ia menilai soal penyadapan belum ada aturan hukum yang mengatur secara jelas.
"Sebaiknya SBY segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang penyadapan. Hal ini tidak saja karena adanya kekosongan hukum yang khusus mengatur penyadapan sesuai amanah Keputusan Mahkamah Konstitusi no. 5/PUU-VIII/2010, tetapi juga karena dinamika penyadapan yang semakin liar yang dilakukan oleh intelijen asing yang bisa jadi juga melibatkan pihak dalam negeri," kata Fahri, Sabtu (2/31).
Waskejen PKS ini menjelaskan, begitu banyak UU yang mengatur tentang penyadapan. Seperti, kata dia, UU Telekomunikasi No 36/1999, UU KPK No 30/2002, UU Terorisme No. 13/2003, UU ITE No. 11/2008, UU Narkotika No. 35/2009, dan UU no. 17/2011 tentang Intelijen.
Menurut dia, UU tersebut harus diatur dalam UU induk guna membentuk kepastian hukum. Sehingga penyadapan bisa diatur secara jelas dan ketat.
"Harus dirangkum dalam satu UU induk yang menyebabkan adanya kepastian hukum dan pengendalian penyadapan yang tidak saja dapat merugikan kebebasan sipi tetapi juga keamanan nasional," imbuhnya.
Dia menduga dengan teknologi telepon dan seluler yang makin nirkabel seperti saat ini, telah terjadi skandal besar pembocoran rahasia pribadi dan rahasia negara kita ke pihak lain.
"Apalagi, akibat adanya lembaga seperti KPK yang menegakkan hukum dengan mengandalkan penyadapan maka pasti akan terjadi benturan dengan norma penyadapan seizin hakim yang ada di lembaga lain," ujarnya.
Dia juga khawatir jika penyadapan tidak diatur maka akan terjadi kembali insiden cicak vs buaya seperti beberapa waktu lalu.
"Bukan berita bohong bahwa perang alat sadap pernah terjadi dalam masa lalu. Bahkan istilah 'cecak-buaya' yang melatari konflik lembaga penegak hukum di masa lalu itu bersumber dari pembandingan kapasitas alat sadap," terang dia.
Karena itu, ia mendesak agar SBY segera mengeluarkan Perppu tentang penyadapan. Dia merasa kondisi saling sadap saat ini sudah sangat darurat.
"Jadi, sinyalemen Edward Snowden yang menggemparkan dunia ini harus disikapi dengan darurat penyadapan. Presiden harus mengeluarkan Perppu terutama untuk memantau aktivitas intelijen asing yang mengancam kedaulatan nasional," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fahri Hamzah Nilai Bersatunya Jokowi dan Prabowo Menyatukan yang Berpecah dan Bertengkar
Fahri pun mengajak semua elemen bangsa untuk berkepala dingin dan fokus memilih dengan pertimbangan jauh ke depan.
Baca SelengkapnyaFahri Hamzah Hembuskan Kabar Menteri NasDem dan PKB Mundur Pekan Ini
Mundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yenny Wahid: Kita Tak Mau Negara Ini Diperuntukkan untuk Mereka yang Berkuasa dan Para Pejabat Saja
Yenny Wahid menyebut bansos yang diberikan anggap saja sedekah dan sedekah tak wajib untuk memilih paslon tersebut.
Baca SelengkapnyaMangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri
Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri
ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaSekjen Hanura: Pihak 02 Bangun Narasi Pemilu Selesai, Rakyat Jangan Mau Ditipu
Benny menyebut, Pemilu terdiri dari banyak tahapan.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya