Fadli Zon tak setuju KPK buka kantor cabang karena beratkan APBN
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang sudah kuat sehingga tidak perlu membuka kantor cabang di kota lain. Sebab, pembukaan cabang lain hanya akan memberatkan APBN.
"Jangan membebani APBN kita," kata dia kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12). Sebelumnya, KPK berencana membuka kantor cabang di Sumatera pada 2015.
Anak buah Prabowo Subianto ini menjelaskan, sejarah pembentukan KPK adalah karena publik menganggap lemahnya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan.
"Institusi induk seperti Kepolisian harus diperkuat. KPK adalah lembaga ad hoc yang sudah diperkuat. Sampai kapan kita terus menerus bergantung pada KPK. Selama ini kan tugas Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang berantas korupsi," jelasnya.
Bila KPK sudah kuat, lanjut Fadli, sekarang sudah seharusnya Polri dan Kejaksaan yang diperkuat. Bukan malah memperkuat KPK yang sebetulnya sudah kuat.
"Kalau kaya gitu akan terjadi overlap. KPK yang sekarang sudah cukup kuat. Perlu dipikirkan kembali untuk membuka kembali, ada input dan output," terangnya.
"Itu suatu hal pemikiran yang terbalik. Kalau yang kinerja kepolisian kurang bagus. Maka kita harus perbaiki institusi itu," imbuhnya.
Lebih jauh, tambah Fadli, soal anggaran yang akan dipergunakan untuk pengembangan kantor cabang KPK ini, akan dibahas terlebih dahulu di DPR, khususnya Komisi III yang membidangi hukum dan bermitra dengan KPK.
"Pasti kita akan bahas itu di komisi III. Kita akan lihat nanti kalau memberatkan APBN tapi kerjanya sama lebih baik gunakan yang ada. Apalagi, BUMN juga mau jual gedung juga," tandasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaListyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPernyataan Kapolri soal estafet kepemimpinan tak perlu ditafsirkan lebih jauh
Baca Selengkapnya