Fadli Zon sebut penyadapan oleh KPK harus diatur undang-undang
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah melanggar hak privasi individu. Menurut dia, kebanyakan negara maju tidak melakukan penyadapan dengan sembarangan.
"Saya kira di negara-negara demokrasinya maju di seluruh dunia itu tidak boleh ada suatu lembaga melakukan penyadapan terhadap individu, siapapun. Itu hak konstitusional yang sangat privat," ujar Fadli Zon di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5).
Apalagi, kata dia, hasil penyadapan KPK itu pada akhirnya dijadikan barang bukti. Tentu bukti tersebut akan secara personal.
Namun, Fadli Zon membolehkan adanya penyadapan jika diatur dalam peraturan yang jelas. Maka dari itu, nantinya penyadapan tersebut harus diselipkan pada revisi Undang-Undang KPK.
"Jadi saya kira masalah penyadapan ini harus kita angkat ke permukaan. Supaya jadi wacana dan nanti diatur, tidak boleh sembarangan untuk melakukan penyadapan," ungkapnya.
Di sisi lain Fadli Zon tidak takut jika dirinya disadap. Sebab baginya, penyadapan melalui alat komunikasinya sudah berlangsung sejak lama, jadi dia tak kaget.
"Nomor handphone saya enggak berani ubah dari zaman Pak Harto sampai sekarang," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaPartai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca Selengkapnya