Fadli Zon Nilai Aturan Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag Tak Diperlukan
Merdeka.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan Majelis Taklim terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Waketum Gerindra Fadli Zon alasan pembinaan majelis yang dipakai Kemenag bentuk kebijakan yang tidak perlu.
"Kalau pembinaan enggak usah seperti itu, akan menyulitkan dan akan diprotes ribuan majelis ta'lim yang ada," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (3/12).
"Mereka kan ada yang individu dan kelompok alumni apa segala macam membuat majelis ta'lim sendiri. Enggak perlu didata didaftarkan oleh seperti itu akan menimbulkan resistensi nanti orang akan semakin muak dengan peraturan-peraturan yang terpapar islamphobia ini," sambungnya.
Fadli berharap isu-isu radikalisme tidak sampai merugikan masyarakat. "Jangan sampai isu Radikalisme, terorisme ini diungkit-ungkit justru akan merugikan kita sendiri. Saya termasuk yang sangat percaya umat Islam Indonesia adalah Islam yang paling moderat di dunia, enggak ada yang lebih moderat dari umat Islam di Indonesia yang sangat bisa bertoleransi," ucapnya.
"Sebaiknya isu-isu radikalisme dan terorisme semacam ini dihentikan lah, dan ini juga mengganggu iklim investasi,” tambahnya.
Isi Draf PMA Majelis Taklim
Dalam draf PMA Majelis Taklim yang diterima merdeka.com, aturan itu tertulis pada pasal 6 poin 1. Pasal tersebut menyebutkan setiap Majelis Taklim diharuskan terdaftar dalam Kementerian Agama.
Pada poin 2 disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis. Kemudian poin 3 tertulis jumlah anggota Majelis Taklim juga diatur paling tidak terdiri dari 15 orang. Serta memiliki daftar kepengurusan yang jelas.
Di Pasal 9 tertulis, setelah Majelis Taklim mendaftar dan melalui proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap Kepala Kementerian Agama Akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Surat tersebut berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang.
Sedangkan pada Pasal 19 tertulis Majelis Taklim harus memberikan laporan kegiatan majelis pada Kantor Urusan Agama (KUA) paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perangi Radikalisme dan Terorisme dengan Moderasi Beragama
Di tengah upaya membumikan toleransi pada keberagaman, kelompok radikal melakukan framing terhadap moderasi beragama.
Baca SelengkapnyaJangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaPolres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fadel Islami, suami Muzdalifah, terpilih sebagai anggota Dewan setelah mencalonkan diri untuk pertama kalinya
Suami Muzdalifah, Fadel Islami terpilih menjadi anggota dewan DPRD Banten.
Baca SelengkapnyaJadikan Perbedaan Kekuatan Cegah Masuknya Paham Radikal Intoleran
Masyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca Selengkapnya'Kita Harus Rayakan Demokrasi dengan Damai Kedepankan Persaudaraan'
Berdemokrasi sehat berarti mengerti jika Pemilu sarana untuk bersatu bukan bermusuhan.
Baca SelengkapnyaJelang Mudik 2024, Ini Daerah-Daerah yang Butuh Perhatian Khusus karena Diprediksi Dipadati Pemudik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.
Baca SelengkapnyaKapolri Ingatkan Masyarakat Berbeda Pilihan Politik Biasa, Asal Tak Fanatik untuk Hindari Konflik
Rasa fanatik itu harus dicegah dengan edukasi, agar mencegah terjadinya konflik.
Baca Selengkapnya