Fadli Zon: Gerindra tetap tolak revisi UU KPK karena melemahkan
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan Fraksi Partai Gerindra menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dalam draft revisi lebih banyak yang justru melemahkan KPK.
"Saya sendiri belum melihat draft itu, sikap fraksi kita tetap menolak karena dapat melemahkan KPK," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2).
Menurut Wakil Ketua DPR ini beberapa unsur yang melemahkan tersebut di antaranya adalah penanaman Dewan Pengawas KPK. Hal tersebut akan membuat eksekusi prosedur KPK berjalan lambat.
"Jangan kewenangan-kewenangan diambil alih oleh Dewan Pengawas yang nanti akan melemahkan KPK. Penolakan itu kan harus ada rasional, sikap politik dari Fraksi Partai Gerindra. Kalaupun harus diputuskan kita minta voting," tuturnya.
Ditemui secara terpisah, Ketua DPP Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menilai ada yang aneh dengan kesepakatan akan membatasi prosedur penyadapan KPK. Menurutnya alur tersebut semakin dibuat rumit.
"Ini kan harus kita lihat secara detail. Apakah ini membatasi ruang gerak atau tidak. Harus persetujuan misalnya dari pengadilan atau dari pengawas. Kalau membatasi gerak, padahal KPK perlu bergerak dengan lincah," kata Desmond.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini juga berharap agar seluruh fraksi tidak menyepakati revisi secara tergesa-gesa. "Nah ini lah yang menurut kami perlu mencermati tidak buru-buru menerima. Akhirnya kami berkesimpulan dengan menolak dari kondisi usulan-usulan yang ada seperti yang kemarin di Baleg itu," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaAda Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaGerindra Doakan Perjuangan PPP untuk Bertahan di Parlemen Melalui MK Membuahkan Hasil Positif
Untuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya