Fadli Zon akui belum baca klarifikasi Jawapos.com soal kelompok MCA
Merdeka.com - Cyber Indonesia melaporkan dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah ke Polda Metro atas tuduhan menyebarkan hoaks pada Senin (12/3). Karena, keduanya me-retweet berita Jawapos soal kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang akhirnya diklarifikasi media milik Dahlan Iskan itu.
Namun, pelapor beralasan Fadli dan Fahri tidak menghapus cuitan terkait berita yang diralat oleh redaksi. Menanggapi hal ini, Fadli menyebut hal tersebut cuma salah paham saja.
Sebab dia hanya me-retweet instansi media kredibel bukan sumber abal-abal. Menurutnya, tak ada keharusan pihaknya menghapus cuitan tersebut meski diralat belakangan.
"Loh emang ada aturan (harus) dihapus? saya kira itu salah paham saja tidak ada itu menyebarkan hoaks," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
Politisi Gerindra ini mengaku hanya me-retweet cuitan tersebut tanpa melihat isi berita maupun klarifikasi tersebut. "Saya juga belum lihat beritanya seperti apa klarifikasinya seperti apa, saya belum sempat lihat," imbuhnya.
Fadli mengatakan justru laporan tersebut salah alamat. Karena hal ini sama saja menuding media tersebut telah memproduksi hoaks. Fadli menyebut sang pelapor pun bisa dilaporkan balik.
"Nanti terakhir tuduhan kepada saya itu bisa saya tuduh balik juga," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Cyber Indonesia, Muhammad Zakir Rasyidin melaporkan Fadli Zon dan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan tindak penyebaran berita bohong atau hoaks. Di mana laporan ini bermula dari kedua petinggi DPR itu menyebar hoaks melalui akun Twitter resminya dari pemberitaan Jawapos yang sudah diklarifikasi.
"Kami melaporkan ada dua akun twitter yang kami duga milik pejabat tinggi negara yang kebetulan keduanya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Kita sebagai masyarakat ikut berpartisipasi dalam rangka berantas hoaks," kata Zakir di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/03).
Dalam hal ini, media tersebut sudah mengklarifikasi. Namun, kedua pejabat itu tetap kekeh dan menyebarluaskan berita yang sudah diklarifikasi.
Berdasarkan laporan yang diterima LP/1336/III/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, Tertanggal 12 Maret 2018, Fadli Zon dan Fahri Hamzah diancam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE.
"Itu artinya kalau yang bersangkutan minta maaf dan klarifikasi, maka tentu jadi pertimbangan pelapor. Tapi saat ini belum dihapus dan kita belum tahu apa yang melatarbelakangi postingan tersebut tetap dipertahankan," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen BCL kenakan hijab dan cadar saat di Masjid Nabawi bikin netizen gagal fokus.
Baca SelengkapnyaFoto itu diunggah dalam akun pribadinya, dalam momen halal bihalal dengan semua pimpiman dan jajaran ASN Legislatif.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaBerikut momen mantan Panglima TNI payungi anak buahnya saat hujan.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY ungkap hubungannya dengan Moeldoko yang pernah berseteru terkait Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim MK menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana & pengajar UGM Zainal Arif.
Baca SelengkapnyaTawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.
Baca SelengkapnyaTudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca Selengkapnya