Ervani, IRT yang ditahan karena status Facebook segera disidang
Merdeka.com - Ervani, seorang ibu rumah tangga yang ditahan karena dilaporkan setelah memposting status di halaman group Facebook Jolie Jogja Jewellery, akan segera menjalani sidang perdananya. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (11/11) mendatang.
Kepala departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin mengatakan meski Ervani akan segera menjalani sidang perdana namun hingga saat ini pihaknya sebagai kuasa hukum Ervani belum menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Kita akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang disusun JPU, tapi sampai sekarang kita belum menerima surat dakwaannya," kata Hamzal pada wartawan di kantor LBH Yogyakarta, Minggu (09/11).
Hamzal menyayangkan, kasus Ervani ini ditanggapi oleh pihak kepolisian secara berlebihan. Menurutnya, pihak kepolisian bisa mengedepankan azas ultimum remedium yang mengedepankan penyelesaian di luar jalur hukum.
"Terkait dengan laporan supervisor, penyidik kepolisian melakukan tindakan yang berlebihan, seharusnya kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Hamzal juga menilai muatan postingan facebook Ervani tidak mengandung pencemaran nama baik, melainkan hanyalah kritik yang membangun.
"Tidak ada tidak ada unsur yang mengandung pencemaran nama baik, kritik dan pencemaran nama baik jelas beda," terangnya.
Pihak LBH Yogyakarta sendiri sudah mengajukan surat penangguhan penahanan Ervani. Namun hingga saat ini belum mendapat jawaban dari kejaksaan.
"Kami akan buat surat penangguhan lagi ke PN Bantul, karena sekarang sudah sampai di PN Bantul," ungkap Hamzal.
Ervani dilaporkan atas tuduhan pelanggaran undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45. Dia dipanggil polisi pertama kali pada tanggal 9 Juli 2014 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pada 29 Oktober 2014 berkas kasus Ervani dilimpahkan ke Kejaksaan dan Ervani pun ditahan di rutan Wirogunan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap
Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.
Baca SelengkapnyaTerbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca SelengkapnyaSatu Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Alami Pendarahan Otak
Korban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya
YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaTKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaDahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaKasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron
Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka
Meskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Selengkapnya