Ervani dituntut 10 bulan percobaan dan denda Rp 1 juta
Merdeka.com - Ervani, ibu rumah tangga yang dilaporkan polisi karena status facebooknya yang dinilai merupakan pencemaran nama baik terhadap Diah Sarastuti alias Ayas dituntut Jaksa Penuntut Umum 10 bulan masa percobaan dengan penjara 5 bulan dan denda Rp 1 juta. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di PN Bantul, Kamis (18/12).
Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum Ervani, Samsudin Nurseha dari LBH Yogyakarta menilai tuntutan JPU terlalu memaksakan. Pasalnya, dari tuntutan tersebut terlihat JPU tidak yakin bahwa Ervani bersalah.
"Menurut saya jaksa terlalu memaksakan Ervani bersalah, sanksi UU ITE Pasal 27 ayat 3 itu 5 tahun, tapi tuntutan cuma percobaan, ini jadi terlihat dari awal jaksa tidak yakin," kata Samsudin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/12).
Selain itu pihaknya juga menilai fakta-fakta yang dikutip oleh JPU untuk menuntut Ervani tidak menyeluruh, tetapi hanya sebagian kecil fakta di persidangan.
"Kami sudah berbicara dengan Ervani dan menyiapkan pembelaan dalam sidang selanjutnya. Seperti yang kami katakan tadi, jaksa hanya mengutip sebagian kecil fakta di persidangan," katanya.
Melihat tuntutan JPU, dia pun mengaku optimis Ervani akan bebas. "Kami yakin Ervani akan bebas," tandasnya.
Ervani sendiri dilaporkan oleh Ayas karena menyebut Ayas seperti anak kecil, labil dan lebay dalam status facebook. Status tersebut ditulis Ervani karena galau setelah suaminya, Alfa Janto satpam di toko aksesoris Jolie Jogja Jewellery dipecat secara sepihak. Ervani sendiri sempat ditahan di lapas Wirogunan selama 20 hari sejak tanggal 29 Oktober 2014 lalu.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaBerikut potret tiga Jenderal TNI, Polri dan Udara jebolan Akabri 1973 yang pernah punya pengaruh besar di RI.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaCucu para Jenderal TNI Teruskan Darah Militer, Sosok Sang Kakek Tak Sembarangan
Baca SelengkapnyaSebelum disimpan, telur perlu untuk dicuci dulu secarea menyeluruh untuk mencegah munculnya masalah.
Baca Selengkapnya