Enam tahun menunggu ganti rugi lumpur Lapindo
Merdeka.com - Enam tahun berlalu sudah. Kisah semburan lumpur Lapindo di Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur masih belum berakhir. Hingga kini, belum ada kepastian bagaimana pencairan sisa pembayaran ganti rugi lahan warga dalam peta terdampak diselesaikan pihak PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ).
Pada pertemuan terakhir antara warga korban Lumpur Lapindo dengan MLJ 2 Mei lalu, muncul kesepakatan. Ganti rugi akan dibayar per Juni mendatang dan harus sudah selesai pada bulan Desember 2012. Dengan catatan: pelunasan itu hanya untuk aset tanah di bawah Rp 500 juta saja. Sedang yang di atas Rp 500 juta, pihak MLJ masih berjanji akan mencarikan solusinya.
Sementara total kewajiban MLJ membayar sisa ganti rugi pada warga dalam peta terdampak, adalah sekitar Rp 900 miliar. Namun, Pimpinan Kelompok Usaha Bakrie Grup, Nirwan Bakrie menyatakan siap untuk menyalurkan Rp 400 miliar mulai Juni ini.
Komisaris Utama PT MLJ, Gesang Budiarso mengatakan, sesuai rencana awal, penyaluran Rp 400 miliar itu, akan diutamakan pada warga yang tunggakannya kurang dari Rp 500 juta. "Untuk yang lebih dari Rp 500 juta, sampai saat ini, belum ada kejelasan bagaimana konsepnya. Kita masih terus berikhtiar, mencari pendanaan senilai Rp 500 miliar untuk melunasi sisanya. Satu-satunya cara dengan mengajukan kredit peminjaman," terang dia, Selasa (29/5).
Sebelumnya, pihak MLJ sempat mengajukan kredit ke Bank Jatim. Namun, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menolak dengan alasan agunan tidak sepadan. Kata Gesang, pada saat seperti inilah, pemerintah seharusnya membuat terobosan, memberikan peluang pada Minarak untuk menunaikan kewajibannya agar korban peta terdampak terselamatkan.
"Kami mengajukan kredit, bukan dana talangan. Artinya, pinjaman itu pasti akan dikembalikan," keluh Gesang.
Gesang mengaku tak habis pikir kenapa lembaga keuangan di Indonesia saat ini seakan serempak menutup pintu bagi MLJ. Padahal, medio 2009, untuk membayar Rp 1 triliun lebih ganti rugi korban lumpur, pihaknya bisa mendapatkan dana pinjaman dari BRI dengan tenor dua tahun.
"Kami melunasi pinjaman itu hanya satu tahun. Ini menunjukkan bahwa kami punya kemampuan bayar dan berkomitmen tidak ngemplang," keluh dia lagi.
Pihak Bank Jatim menolak pengajuan kredit itu, dan memaksa PT MLJ untuk berfikir keras mencari solusi pembayaran ganti rugi lahan warga peta terdampak.
Warga Lapindo pun masih harus bersabar dan bersabar menunggu ganti rugi. Hari ini, sudah enam tahun mereka bersabar.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menegangkan, Tuna Wicara Gelut Lawan Beruang di OKU hingga Kaki Putus
Peristiwa itu terjadi saat korban berada di kebun bersama ayahnya di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU).
Baca SelengkapnyaTak Kalah Indah dari Kawah Ijen, Intip Pesona Sungai Kalipait Bondowoso Mengalir Membelah Hutan dan Tebing Batu
Airnya sangat jernih hingga membuat dasar sungai tampak jelas
Baca SelengkapnyaMengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak
Salah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban
Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaSederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar
Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca SelengkapnyaTak Seperti Binatang Lain, Lumba-Lumba Ternyata Punya Indera Ketujuh
Selain dikenal cerdas, lumba-lumba ternyata punya indera ketujuh.
Baca SelengkapnyaMengenal KA Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo, Kereta Api Terjauh di Indonesia
KA Pandalungan relasi Gambir-Jember anjlok pada Minggu (14/10) pagi.
Baca SelengkapnyaHati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca Selengkapnya'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnya