Enam pengedar ganja dituntut hukuman mati
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menuntut enam pengedar narkotika jenis ganja dengan hukuman pidana mati. Pelaksana tugas harian (Plh) Kasie Pidum Kejari Tangerang, Diah Sri Budiyati mengatakan, keenam tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keenam tersangka dituntut pidana mati atas kepemilikan 800 kilogram ganja kering," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/9).
Dia menambahkan, kepemilikan 800 kilogram ganja terdiri dari kasus berbeda karena dua jaringan yang berbeda pula. Untuk kasus pertama yakni dengan dua terdakwa atas nama Topan alias Roy dan Giortino Reza. Keduanya menyimpan 250 ganja kering di dalam rumah kontrakannya di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Keduanya ditangkap petugas saat sedang melakukan transaksi di depan kampus Universitas Pancasila Jakarta. "Diduga keduanya sebagai pemasok narkotika untuk mahasiswa dan warga lainnya," jelas Diah.
Sementara untuk empat terdakwa lainnya yakni Miswan Permana, Ricky Andrean, Hari Munandar dan Lutfi Wahyudi. Para terdakwa diketahui menyimpan sebanyak 450 kilogram ganja kering siap edar di dalam karung dan akan disebar di wilayah Regency Tangerang.
"Keempatnya ditangkap saat berada di kawasan Bintaro Tangerang Selatan dengan membawa ganja siap edar," terang Diah.
Adapun yang memberatkan para terdakwa hingga dituntut pidana mati yakni karena jumlah barang yang dimiliki begitu banyak. Dia mengungkapkan, terdakwa pun tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika. "Tuntutan ini sebagai efek jera kepada para pengedar untuk tidak mengedarkan narkotika karena merusak generasi. bangsa," ujarnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSatu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaJual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaTukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan
Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaBNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaKebutuhan Hanya 600 Ton, Menteri Zulhas Buka Keran Impor Bawang Putih 300 Ribu Ton
Zulkifli bilang kebutuhan bawang putih di masyarakat hanya mencapai 600 ton. Namun dia membuka keran impor bawang putih hingga 300 ribu ton.
Baca SelengkapnyaPernah Jadi Ladang Ganja, Ini 5 Fakta Gunung Guntur di Kota Garut
Di balik pesona eksotis dan keindahan Gunung Guntur terdapat cerita mitos dan pernah menjadi ladang ganja pada tahun 2020.
Baca Selengkapnya