Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat Warga Sumbar Ditangkap saat Jual Kulit Harimau Sumatera

Empat Warga Sumbar Ditangkap saat Jual Kulit Harimau Sumatera Empat Warga Sumbar Ditangkap saat Jual Kulit Harimau Sumatera. ©2021 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Tim gabungan Polda Riau dan BBKSDA Riau menangkap empat pelaku perdagangan kulit harimau sumatera. Setelah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, para pelaku mengakui perannya masing-masing.

Keempat pelaku tersebut diciduk polisi bersama BBKSDA Riau saat hendak bertransaksi di SPBU Kubang Jaya, Jumat (24/9).

Polisi mengetahui masing-masing peran para pelaku setelah diperiksa. Tiga pelaku merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.

"Pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari orang yang menjerat harimau. Satwa yang telah terjerat itu kemudian dikuliti dengan cara menyayat bagian kulit sepanjang 15 cm," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, kepada merdeka.com, Sabtu (25/9).

Sunarto menjelaskan, untuk pelaku perempuan inisial MY (48) berperan sebagai pemilik kulit harimau tersebut. Pelaku SY (62) menjadi penghubung dari penjual ke pembeli.

"Sedangkan pelaku SH (47) perannya juga sebagai penghubung dan dia juga melakukan pengemasan. Kemudian, pelaku RS (50) turut membantu mengemas barang bukti," jelas Sunarto.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Fery Irawan menambahkan, selain kulit harimau, polisi juga menyita kendaraan roda empat dengan nomor polisi BA 1371 KB yang dikendarai pelaku dari Sumbar ke Pekanbaru.

"Rencana kulit harimau itu akan dijual dengan kisaran harga Rp30 juta hingga Rp50 juta," kata Fery.

Fery menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal itu berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

"Kemudian Pasal 21 Ayat (2) huruf. d : Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia," pungkasnya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berjuang Demi Rupiah & Baru Pulang dari Kalimantan, Wanita Cantik Sopir Truk ini Langsung Angkut Batu Sungai

Berjuang Demi Rupiah & Baru Pulang dari Kalimantan, Wanita Cantik Sopir Truk ini Langsung Angkut Batu Sungai

Di tengah kesibukannya, ada kalanya ia sebagai manusia biasa merasa lelah.

Baca Selengkapnya
Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta

Demi Bisa Pulang Kampung, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya Seharga Rp4 Juta

Seorang ibu muda tega menjual bayinya demi bisa pulang kampung.

Baca Selengkapnya
Kisah Pemuda Asal Bali Jual Tanaman Liar Senilai Rp10 Juta, Cuan Besar Bikin Ketagihan

Kisah Pemuda Asal Bali Jual Tanaman Liar Senilai Rp10 Juta, Cuan Besar Bikin Ketagihan

Sejak mengerti peluang bisnisnya, pemuda ini membudidayakan tanaman simbar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berjuang Demi Rupiah, Potret Cantik Sopir Truk Bawa Paket Lintas Jawa & Sumatera, Disetop Polisi 'Kalau Ada Sopir Macam-macam Hajar'

Berjuang Demi Rupiah, Potret Cantik Sopir Truk Bawa Paket Lintas Jawa & Sumatera, Disetop Polisi 'Kalau Ada Sopir Macam-macam Hajar'

Demi menyambung hidup, wanita ini rela banting tulang menjadi sopir truk.

Baca Selengkapnya
Berjuang Demi Rupiah Sampai Lupa Cinta, Sopir Truk Wanita Cantik Pembawa Pasir Ini Taklukan Tanjakan Ekstrem

Berjuang Demi Rupiah Sampai Lupa Cinta, Sopir Truk Wanita Cantik Pembawa Pasir Ini Taklukan Tanjakan Ekstrem

Berjuang Demi Rupiah Sampai Lupa Cinta, Sopir Truk Wanita Cantik Pembawa Pasir Ini Taklukan Tanjakan Ekstrem

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Kakek Penjual Tangga Bambu Keliling, Jualan Sudah Satu Bulan Tapi Belum Laku

Kisah Pilu Kakek Penjual Tangga Bambu Keliling, Jualan Sudah Satu Bulan Tapi Belum Laku

Simak kisah pilu seorang kakek penjual tangga bambu keliling yang sudah satu bulan berjualan tak laku.

Baca Selengkapnya
Bikin Tercengang, Harga Rompi Ojek Gunung Muria Capai Ratusan Juta

Bikin Tercengang, Harga Rompi Ojek Gunung Muria Capai Ratusan Juta

Aneh tapi nyata, harga jaket ojek di Gunung Muria sentuh angka ratusan juta per setel. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya