Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Segera Diadili
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatera Selatan segera menggelar sidang perdana terhadap empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Sidang itu bakal melibatkan lima hakim.
Juru Bicara PN Palembang, Abu Hanifah mengungkapkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan oleh jaksa penuntut umum pada 27 Juli 2021. Sidang dilakukan secara virtual, keempat tersangka yang bakal diadili mengikuti sidang dari Rutan Pakjo Palembang.
"Sidang perdana dilaksanakan pasa 27 Juli 2021," ungkap Abu, Jumat (16/7).
Dia mengungkapkan, sidang kali ini berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang hanya melibatkan tiga hakim. Dalam sidang ini akan dipimpin Sahlan Effendi dengan empat orang hakim anggota dengan rincian dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc.
"Lima hakim dilibatkan karena kerugian negara di atas Rp30 miliar," ujarnya.
Keempat tersangka adalah Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Divisi Lelang Pembangunan Syarifudin, serta dua kontraktor Yudi Arminto dan Dwi Kridayani. Kejati Sumsel menyebut kerugian negara akibat perbuatan mereka sekitar Rp116 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat menteri Jokowi itu adalah Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaSidang Isbat adalah salah satu cara yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama untuk penentuan awal Ramadan, Idulfitri, Iduladha.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah perjalanan seorang pengusaha sukses asal Wonosobo, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSamiruddin menyebut berdasarkan pengamatan bulan tersebut, Ramadan 1445 H berjumlah 29 hari
Baca SelengkapnyaKegiatan silaturahmi ini merupakan sebuah harmoni kerukunan antara yang satu dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaKarena kiprahnya, sosok KH Sochari diabadikan menjadi sebuah jalan di Kota Serang, Banten.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya