Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Segera Diadili

Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Segera Diadili ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatera Selatan segera menggelar sidang perdana terhadap empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Sidang itu bakal melibatkan lima hakim.

Juru Bicara PN Palembang, Abu Hanifah mengungkapkan, sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan oleh jaksa penuntut umum pada 27 Juli 2021. Sidang dilakukan secara virtual, keempat tersangka yang bakal diadili mengikuti sidang dari Rutan Pakjo Palembang.

"Sidang perdana dilaksanakan pasa 27 Juli 2021," ungkap Abu, Jumat (16/7).

Dia mengungkapkan, sidang kali ini berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya yang hanya melibatkan tiga hakim. Dalam sidang ini akan dipimpin Sahlan Effendi dengan empat orang hakim anggota dengan rincian dua hakim karir dan tiga hakim ad hoc.

"Lima hakim dilibatkan karena kerugian negara di atas Rp30 miliar," ujarnya.

Keempat tersangka adalah Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Divisi Lelang Pembangunan Syarifudin, serta dua kontraktor Yudi Arminto dan Dwi Kridayani. Kejati Sumsel menyebut kerugian negara akibat perbuatan mereka sekitar Rp116 miliar.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
4 Menteri Jokowi Tak Disumpah Sebelum Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan Hakim MK
4 Menteri Jokowi Tak Disumpah Sebelum Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Penjelasan Hakim MK

Empat menteri Jokowi itu adalah Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy, dan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H Digelar Hari Ini, Begini Tahapannya
Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadan 1445 H Digelar Hari Ini, Begini Tahapannya

Sidang Isbat adalah salah satu cara yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama untuk penentuan awal Ramadan, Idulfitri, Iduladha.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dulu Suka Berantem dan Mabuk, Pria Ini Kini Sukses Jadi Pengusaha Berhasil Membangun Masjid Buat Ibu Tersayang
Dulu Suka Berantem dan Mabuk, Pria Ini Kini Sukses Jadi Pengusaha Berhasil Membangun Masjid Buat Ibu Tersayang

Kisah perjalanan seorang pengusaha sukses asal Wonosobo, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Jemaah An Nadzir Gowa Gelar Salat Id Besok, Ini Perhitungannya
Jemaah An Nadzir Gowa Gelar Salat Id Besok, Ini Perhitungannya

Samiruddin menyebut berdasarkan pengamatan bulan tersebut, Ramadan 1445 H berjumlah 29 hari

Baca Selengkapnya
Uskup Agung Semarang dan Tokoh Lintas Agama Datangi Masjid Agung Jawa Tengah, Beri Ucapan Selamat Idulfitri ke Umat Muslim
Uskup Agung Semarang dan Tokoh Lintas Agama Datangi Masjid Agung Jawa Tengah, Beri Ucapan Selamat Idulfitri ke Umat Muslim

Kegiatan silaturahmi ini merupakan sebuah harmoni kerukunan antara yang satu dengan yang lain.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok KH Sochari, Ulama Karismatik yang Namanya Diabadikan Jadi Nama Jalan di Serang
Mengenal Sosok KH Sochari, Ulama Karismatik yang Namanya Diabadikan Jadi Nama Jalan di Serang

Karena kiprahnya, sosok KH Sochari diabadikan menjadi sebuah jalan di Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL

Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya