Empat terpidana perjudian di Aceh dihukum cambuk
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengagendakan eksekusi cambuk bagi empat terpidana maisir atau perjudian pada Jumat, 3 Oktober 2014.
"Rencananya, usai Salat Jumat besok, kejaksaan akan mengeksekusi cambuk empat terpidana maisir atau judi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin di Banda Aceh, seperti diberitakan Antara, Rabu (01/10).
Empat terpidana cambuk tersebut, yakni Muhazar (32), Ridwan (39), Muchtar (34) dan Hermansyah (34). Eksekusi cambuk itu rencananya akan dipusatkan di halaman Masjid Al Makmur, Lampriet, Banda Aceh.
Husni menjelaskan, keempat terpidana itu divonis oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang diketuai Ahmad Zaini Dahlan. Hukumannya masing-masing tujuh kali cambukan dipotong dua kali cambuk.
"Pemotongan dua kali cambukan karena para terpidana ditahan selama kurang lebih dua bulan. Berdasarkan qanun acara jinayat, penahanan 1-30 hari dipotong satu kali cambukan," kata Husni Thamrin.
Menurut Husni, keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 tersebut, divonis oleh majelis hakim Mahkamah Syariat bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir.
"Kami sudah mengoordinasikan eksekusi cambuk empat terpidana maisir ini kepada pihak-pihak terkait," ungkap Husni Thamrin yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Amri.
Sebelumnya, pada Jumat 19 September 2014, Kejaksaan Negeri mengeksekusi tujuh dari delapan terpidana perjudian. Seorang dari terpidana belum dicambuk karena sakit.
Eksekusi cambuk tujuh terpidana tersebut dipusatkan di halaman Masjid Besar Pahlawan, Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman. Eksekusi tersebut disaksikan ribuan warga.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjelang lebaran, Reza Alwi Mufti atau yang biasa dikenal Dekjaw menceritakan perjalanan mudik menuju kampung halamannya di Aceh.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaTim Indonesia Maju adalah Paskibraka pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Istana Merdeka
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menilai kebijakan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu terkesan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaPengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPartai pengusung dan pendukung Anies dan Muhaimin optimistis akan menang satu putaran.
Baca Selengkapnya