Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat kurir sabu 21,8 kg & 100.000 ekstasi lolos dari hukuman mati

Empat kurir sabu 21,8 kg & 100.000 ekstasi lolos dari hukuman mati Sidang kurir narkoba di Medan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Empat kurir sabu-sabu seberat 21,8 Kg dan 100.000 butir pil ekstasi lolos dari jerat pidana mati. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/11), mereka hanya dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Abdullah Ibrahim (38), Sukri Ismail (38), Zulkifli Muhammad (35), dan Abdul Jabar (40) dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka membawa narkotika dalam jumlah besar.

Namun, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga tidak menjatuhkan pidana mati seperti tuntutan jaksa. Alasannya, mereka mempertimbangkan hak asasi manusia.

"Selain itu keempatnya hanya sebagai kurir yang diperintah seorang bernama Kom," sebut Parlindungan dalam pertimbangannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta agar keempatnya dijatuhi hukuman mati. "Kami nyatakan banding Yang Mulia," kata Sindu menyikapi putusan majelis hakim.

Seusai sidang Sindu menilai putusan majelis hakim tidak adil. "Kami bersikukuh untuk banding, karena barang buktinya sangat banyak," jelas Sindu.

Sebaliknya, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang, penasihat hukum dua terdakwa menilai putusan majelis hakim sudah tepat. "Sudah pas, karena perbuatannya masih percobaan yang tidak selesai, seharusnya dihukum 15-20 tahun," kata Amri, pengacara dari Zulkifli Muhammad dan Abdul Jabar.

Perkara yang membelit keempat terdakwa berawal dari penyergapan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat pada bus Pelangi dengan nomor polisi BL 7403 AK dan Toyota Innova warna hitam dengan pelat nomor polisi BK 1150 OA pada 8 Mei 2015 sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari penyergapan itu, petugas mendapati dua karung berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Satu karung berhasil didapat dari bus Pelangi. Sementara satu karung lagi didapat dari mobil Toyota Innova yang diparkirkan di Jalan Gagak Hitam Medan, tak jauh dari bus. Total sabu yang diperoleh petugas dari bus dan mobil itu lebih kurang 21.830 gram. Sabu-sabu itu menggunakan kemasan teh China yang dilakban.

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi lebih kurang 100.000 butir dengan berat 31.297 gram. Narkotika itu ditemukan di dalam Bus Pelangi, dikemas dalam aluminium foil yang juga dilakban dengan tulisan “KUDA”.

Tiga terdakwa diamankan dalam penyergapan itu. Seorang lagi, Abdullah Ibrahim, ditangkap di hotel. Para terdakwa mengaku diperintah mengantar narkoba ke Jakarta. Upah yang disepakati sebesar Rp 50 juta.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampakan Ikan Mas Terbesar yang Pernah Ditangkap, Badannya Mirip Hulk

Penampakan Ikan Mas Terbesar yang Pernah Ditangkap, Badannya Mirip Hulk

Penampakan ikan mas terbesar yang pernah ditangkap, beratnya mencapai 50 kg lebih.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Ilmuwan Dibuat Penasaran Punahnya Kera Raksasa Terkuat di Bumi

Ilmuwan Dibuat Penasaran Punahnya Kera Raksasa Terkuat di Bumi

Ada kera terbesar yang pernah hidup di Bumi. Punya tinggi 3 meter dan berat 300 kilogram.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sakit Hati Dibully, Kakak dan Adik Bunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Sakit Hati Dibully, Kakak dan Adik Bunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Korban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Tak Asal Dikupas, Begini Cara Makan Buah Salak yang Benar

Tak Asal Dikupas, Begini Cara Makan Buah Salak yang Benar

Salak adalah buah yang biasanya ditemukan di negara-negara tropis seperti Indonesia, Malaysia, dan Thailand

Baca Selengkapnya
Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur

Pantun Lucu Bikin Ngakak sampai Sakit Perut, Dijamin Menghibur

Jika Anda butuh hiburan disaat bosan, pantun lucu bikin ngakak sampe sakit perut adalah solusinya.

Baca Selengkapnya
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa

Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.

Baca Selengkapnya