Empat Gelaran Hajatan Warga Kota Pariaman Dibubarkan Satgas Covid-19
Merdeka.com - Empat hajatan yang digelar warga Kota Pariaman, Sumatera Barat dibubarkan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran hajatan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Kami tidak melarang warga menyelenggarakan hajatan karena Pariaman sekarang berada pada zona kuning," kata Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Murfida di Pariaman, Jumat malam (27/11) seperti diberitakan Antara.
Namun, katanya ada syarat yang harus dipenuhi oleh warga dalam melaksanakan hajatan agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah tapi tidak mengganggu aktivitas.
Ia menyampaikan syarat tersebut yaitu di antaranya mengurus rekomendasi ke Satgas Covid-19 sebelum mengurus izin keramaian ke polisi, lalu harus menerapkan protokol kesehatan serta tidak menyelenggarakan kegiatan berupa hiburan di malam hari.
Ia mengatakan bagi pelanggar Perda tersebut akan dikenakan denda Rp500 ribu. Namun hal itu belum diterapkan pihaknya karena masih bersifat sosialisasi.
"Namun jika nanti masih ada warga yang melanggar Perda tersebut maka kami akan bertindak tegas," ujarnya.
Pembubaran hajatan warga yang terbaru yaitu malam tadi di pesisir pantai di Kecamatan Pariaman Utara. Pembubaran tersebut dilakukan bersama Satgas Covid-19 Sumbar yang pada saat itu sedang melaksanakan razia gabungan.
"Warga tersebut tidak memiliki izin pelaksanaan hajatan di masa AKB. Jadi tadi (malam) kami minta warga tersebut mengurusnya pagi ini lalu mengurus izin keramaian ke Polisi," kata dia.
Untuk razia gabungan yang dilakukan bersama Satgas Covid-19 Sumbar pada Jumat malam pihaknya menjaring 68 pelanggar protokol kesehatan yang 64 di antaranya memilih sanksi sosial sedangkan empat lagi memilih membayar denda Rp100 ribu.
"Tadi sanksi sosialnya ada yang menyapu, juga ada push-up untuk remaja," ujarnya.
Ia menyebutkan semenjak diterapkan Perda AKB di Sumbar pihaknya telah menjaring 1.243 pelanggar protokol kesehatan di Pariaman.
Ia merincikan 1.197 orang di antaranya memilih sanksi sosial yaitu membersihkan sarana publik sedangkan sisanya membayar denda Rp100 ribu.
Ia berharap dengan upaya yang dilakukan pihaknya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan di daerah itu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaSatgas Urai Kemacetan Polri Disebar di Setiap Polda Mulai Banten hingga Jatim Sesuai Jam Rawan Macet
Petugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaCovid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN
Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaAntisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara
Pengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca Selengkapnya