Empat bulan, Bea Cukai gagalkan penyelundupan narkoba Rp 54 miliar
Merdeka.com - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan 19 kali upaya penyelundupan narkoba bernilai Rp 54 miliar, sejak Agustus hingga November 2015. Sebanyak 15 tersangka atas kasus tersebut telah diamankan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun rincian barang haram itu, rincian sabu 11 kilogram, ekstasi 1.292 butir, happy five 9.000 butir, xanax (obat penenang) 12 butir, dan synthetic cannabinoid atau ganja sintetis sebanyak 19 kilogram.
"Penyelundupan narkotika dan psikotropika ke Indonesia tidak menunjukkan gejala penurunan. Dari bulan Agustus sampai November saja, sudah ada 19 upaya penyelundupan," kata Heru di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (24/11).
Dari kasus yang dapat diungkap, Heru mendata, rata-rata, setiap minggu minimal terjadi satu kasus upaya penyelundupan narkoba. Modus yang digunakan beragam. Kurir atau tersangka yang membawa masuk narkoba ke Indonesia kini menggunakan cara-cara yang lebih detil untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Modus yang terungkap dalam 19 kasus tersebut ada yang dimasukkan ke dalam tabung besi, disisipkan ke dalam kemasan kotak kue, disimpan di bawah lapisan meja lipat, hingga diselipkan di dalam kemasan teh. Modus-modus itu tidak dapat dideteksi menggunakan alat.
"Semua modus yang digunakan itu hampir tidak mungkin dideteksi kalau cuma mengandalkan alat. Petugas harus lebih jeli lagi," tutur Heru.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana
Beragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan BNN Perketat Pintu Masuk Narkoba di Seluruh Indonesia
Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat kerjasama dalam upaya pemberantasan narkoba
Baca SelengkapnyaBea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut
Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaLibatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaKini Tinggal Kenangan, Ini Potret Toko Pertama yang Sediakan Jasa Antar Barang dan Jadi Tempat Nongkrong Pemuda Pejuang Surabaya
Mirisnya bangunan cagar budaya ini dihancurkan untuk pembangunan mall
Baca SelengkapnyaDitempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
Pelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca Selengkapnya