Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksepsi Chuck Putranto Ditolak Hakim, Sidang Obstruction Of Justice Tetap Dilanjutkan

Eksepsi Chuck Putranto Ditolak Hakim, Sidang Obstruction Of Justice Tetap Dilanjutkan Sidang Perdana Chuck Putranto. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan diajukan terdakwa Chuck Putranto terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan Obstruction Of Justice pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang sela digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Sebelumnya hakim juga menolak eksepsi diajukan Baiquni Wibowo dalam kasus dugaan Obstruction Of Justice. Hakim meminta penuntut umum melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi.

"Mengadili, satu menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Afrizal Hadi.

Hakim kemudian memerintahkan JPU menyiapkan para saksi dan barang bukti pada sidang tahap pembuktian dengan terdakwa Chuck Putranto. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).

"Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan," kata hakim.

Selanjutnya, majelis hakim bakal kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo pada Kamis (17/11) pekan depan.

Eksepsi Chuck Putranto

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menanggapi eksepsi atau nota keberatan Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo. Jaksa meminta agar majelis hakim menolak eksepsi para terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian.

Sementara pada eksepsinya, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo meminta majelis hakim menerima keberatannya terhadap dakwaan JPU. Lalu, meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.

Dalam dakwaan Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo, telah didakwa melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurnaiwan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya
Perdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran

Perdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran

Erick secara mengejutkan tiba di kediaman Prabowo Subianto jelang debat cawapres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.

Baca Selengkapnya
Hakim Semprot Tim Prabowo-Gibran: Bapak Perhatikan Tidak Tadi?

Hakim Semprot Tim Prabowo-Gibran: Bapak Perhatikan Tidak Tadi?

Kejadian bermula ketika Achmad bercerita bahwa ada dugaan intervensi dari polisi saat Pilpres berlangsung.

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU

Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU

Erick dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Baca Selengkapnya