Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksekusi Lahan di Pelalawan Gagal, Penegakan Hukum Dinilai Lemah

Eksekusi Lahan di Pelalawan Gagal, Penegakan Hukum Dinilai Lemah Salinan surat terkait eksekusi lahan di Pelalawan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Ekseksi lahan milik PT PSJ seluas 3.323 hektare di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan batal dilakukan, setelah mendapat penolakan masyarakat. Eksekusi yang dilakukan Pengadilan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dinas Kehutanan, Polres Pelalawan dan instansi terkait berlangsung Senin kemarin.

Dengan alasan untuk menghindari terjadinya keributan antara petugas dan masyarakat yang berada di lokasi, rencananya akan dilakukan mediasi pada hari Jumat (17/1) di Mapolres Pelalawan.

Menilik ke belakang, persoalan ini sebenarnya telah diputus oleh Mahkamah Agung, dengan terbitnya keputusan MA nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.

Pegiat Lingkungan Riau Tommy Freddy Simanungkalit menilai gagalnya dieksekusi merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum bidang lingkungan hidup di Riau.

"Putusan MA sudah inkracht dan sudah seharusnya dilakukan eksekusi. Namun hingga kini belum juga terlaksana," kata Tommy kepada merdeka.com, Rabu (15/1).

Dia menuturkan seharusnya pemerintah bisa dengan mudah dapat melakukan eksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap. Dia juga meminta agar penertiban lahan itu dijadikan sebagai percontohan ketegasan dalam menertibkan perkebunan ilegal.

Tommy juga menyinggung bahwa penegak hukum harus lebih terbuka dengan upaya penegakan. Dia mengatakan telah memantau jalannya proses persidangan.

Dia meminta agar putusan MA dapat dilaksanakan secepat mungkin dan menjadi contoh nyata serta tegas dalam penegakan hukum pelanggaran lingkungan di Riau.

"Kalau sudah ada putusan MA laksanakan, kalau ada yang halangi itu ada hukuman tertentu," tegasnya.

Informasi yang dihimpun, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani mitra PT PSJ itu telah melakukan aksi penolakan eksekusi lahan sejak Minggu (12/1) malam, dengan cara memasang spanduk penolakan eksekusi. Selain itu masyarakat juga menginap di lokasi lahan yang akan di eksekusi.

Terpisah, ahli hukum pidana Muhammad Nurul Huda mengatakan, seharusnya aksi penolakan eksekusi tidak terjadi, karena eksekusi tersebut adalah hal yang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dimana eksekusi lahan ilegal milik PT PSJ itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT NWR.

"Kan sudah jelas putusannya itu hal yang legal kenapa masyarakat mengintervensi putusan tersebut. Seharusnya negara jangan mau kalah dari orang-orang yang tidak taat pada putusan pengadilan. Saya pikir PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum, bukannya malah memancing masyarakat untuk terlibat dalam keributan yang seharusnya tidak perlu dilakukan," terang Nurul Huda.

Selanjutnya Nurul Huda menegaskan, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak baik, karena Indonesia adalah negara hukum maka sudah selayaknya masyarakat patuh dan tunduk pada mekanisme hukum yang telah ada. Jika hal itu terus berlanjut, maka akan ada konsekwensi hukum yang harus diterima bagi orang yang tidak taat hukum.

"Jangan lupa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan, itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHPidana," tutup Dosen Pascasarjana UIR itu.

Sementara itu, pengacara PT PSJ, Asep Ruhiat mengatakan, ditandanya eksekusi terhadap perusahaan itu untuk mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita masih melakukan upaya hukum lanjutan yaitu, Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan pengajuan secara perdata ke Pengadilan negeri Pelalawan," ucap Asep saat dihubungi merdeka.com.

Asep juga menghormati proses eksekusi yang dilakukan pengadilan dan jaksa. Namun saat eksekusi berlangsung, ada sekelompok petani yang melakukan penolakan.

"Selain itu di lahan itu juga ada kelompok tani, masyarakat yang memiliki anak saudara yang butuh makan. Jadi kalau dieksekusi sekarang, mereka mau makan apa, dan bagaimana biaya sekolah anak-anaknya. Intinya kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan," kata Asep.

Sementara itu Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Ervin Rizaldi yang dihubungi untuk dimintai keterangan tidak mengangkat sambungan telepon dari merdeka.com.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Minta Warga Tak Panik, Kepala Daerah Ini Ungkap Penyebab Harga Bahan Pokok Naik di Pasaran

Minta Warga Tak Panik, Kepala Daerah Ini Ungkap Penyebab Harga Bahan Pokok Naik di Pasaran

Meski harga mengalami kenaikan, Pj Wali Kota memastikan pasokan beras dan sembako masih aman.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

PNS Pejabat Eselon 3 Buat Pengakuan Mengejutkan, Sebut Bupati Garut Ahli Palak

Pejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.

Baca Selengkapnya
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya