Eksekusi 10 terpidana mati dilakukan Rabu dini hari
Merdeka.com - Eksekusi mati gelombang kedua terhadap 10 terpidana mati akan segera dilaksanakan. Para terpidana sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Sejumlah perwira dan bintara di Polda Jawa Tengah mengungkap, eksekusi mati akan dilakukan, Selasa (28/4) malam atau Rabu (29/4) dini hari.
"Eksekusinya akan dilakukan dan dilaksanakan Selasa (28/4) tengah malam besok," ungkap salah seorang perwira di Mapolda Jateng kepada merdeka.com, Senin (27/4).
Pantauan merdeka.com di Mapolda Jateng, beberapa satuan unit di Mapolda Jateng, sudah berangkat ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dua di antara unit yang sudah berangkat yakni; Tim Dokumentasi dan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jateng.
"Kalau setiap eksekusi mati, tim dokumentasi selalu ada di TKP eksekusi. Makanya ini sekarang sudah berada di sana tim dokumentasi Polda Jateng," ungkap sumber tersebut.
Kemudian, soal tim Inafis yang bertugas untuk mengidentifikasi kondisi terpidana mati baik sebelum dan sesudah dieksekusi dengan cara ditembak mati, sumber itu menyatakan Inafis Polres Cilacap yang akan melakukan tugas tersebut.
"Kalau tim Inafisnya langsung dari Polres Cilacap. Secara teknis diserahkan ke Polres Cilacap," ungkapnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Rincian "Malam Muda Mudi" pada Perayaan Tahun Baru 2024 di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar "Malam Muda Mudi" untuk menyambut pergantian tahun dari 2023 ke 2024. Kali ini kegiatan itu dibagi dalam enam segmen.
Baca SelengkapnyaMalam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024
Mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca SelengkapnyaAkibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta
Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKomandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan
Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca Selengkapnya17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran
Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya