Eks pimpinan sebut KPK gembos jika usulannya soal revisi UU ditolak
Merdeka.com - Mantan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menilai jika usulan KPK yang diajukan kepada pemerintah soal revisi Undang-undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 diterima, maka akan memperkuat kinerja KPK. Namun jika sebaliknya, Indriyanto pesimis revisi hanya membuat KPK tidak garang lagi seperti dulu.
Usulan yang diajukan KPK soal revisi antara lain Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang kondisional, tidak adanya batasan dalam penyadapan, tidak adanya campur tangan Dewan Pengawas, adanya pengangkatan penyidik atau penyelidik dari internal KPK.
"Saya jamin itu memperkuat KPK, tapi saya belum paham apakah usulan itu berubah karena inisiatif DPR dan ini yang harus dicermati oleh publik untuk perjalanan pembahasan di DPR yang sering meluas tanpa arah dan konsep awal," kata Indriyanto, Selasa (2/2).
Dia mengatakan, pemerintah dengan tegas menolak adanya revisi Undang-undang KPK jika hasilnya hanya akan memperlemah KPK. Tambahnya lagi jika pembahasan revisi di DPR akan melemahkan KPK, pemerintah akan mundur dari pembahasan tersebut.
"Itu yang saya pahami. KPK dan pemerintah akan menolak pembahasan bila DPR akan melemahkan KPK melalui revisi tersebut," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya