Eks Pimpinan DPRD Jabar dan Istrinya Didakwa Melakukan Penipuan dan TPPU
Merdeka.com - Mantan pimpinan DPRD Jabar periode 2009-2014 dari Partai Demokrat, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty menjalani sidang kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka menghadiri sidang agenda dakwaan yang dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung secara daring. Irfan berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, dan sang istri Endang Kusumawaty di tahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yendri Aidil Fiftha mengatakan terdakwa menawarkan investasi pembelian tanah, pembangunan villa dan bisnis bahan bakar minyak.
Tawarannya itu disambut oleh korban. Irfan menerima 93 kali transaksi uang dari para korban selama tahun 2013 hingga 2019. Total uang yang terkumpul sebanyak Rp58 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut dibelikan Villa, sebidang tanah hingga SPBU atas nama istrinya, Endang Kusumawaty.
"Ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama," kata dia, Rabu (30/11).
Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty didakwa dengan pasal 378 dan pasal 372, sedangkan dakwaan kedua yakni pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 tentang TPPU. Kuasa hukum memutuskan tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan pada pembuktian dan pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.
Diketahui, sidang kasus ini dijadwalkan berlanjut pada Senin (6/12) dan Selasa (6/12). Saksi yang disiapkan dan dihadirkan oleh JPU sebanyak 25 orang.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaIwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaKPK Perkirakan Korupsi Rumah Dinas DPR Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
KPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaSopir Bajaj Keroyok Jukir di Kemayoran, Gara-Gara Utang Rp130 Ribu
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca Selengkapnya