Eks penasihat anggap masa lalu Samad cs diungkit buat jatuhkan KPK
Merdeka.com - Di masa awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, Komisi Pemberantasan Korupsi terus diserang bertubi-tubi dengan tuduhan macam-macam kepada lembaga maupun perorangan. Beragam masa lalu pimpinan lembaga antirasuah itu diduga sengaja diungkit dan dipermasalahkan hanya buat menjatuhkan pribadi masing-masing.
Masing-masing pimpinan tersisa saat ini pun dilaporkan atas sebuah perkara di masa lalu. Bambang disangka mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Adnan dilaporkan ke polisi merampas saham dan modal sebuah perusahaan di Kalimantan Timur.
Sementara Zulkarnain disebut-sebut menerima sogok Rp 2,5 miliar saat masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan Abraham Samad dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyalahgunakan jabatan buat kepentingan politik.
Menurut mantan penasihat KPK sekaligus bekas panitia tim seleksi, Abdullah Hehamahua, keadaan menimpa para pimpinan KPK saat ini, yakni Abraham Samad sudah disusun secara sistematis. Tujuannya adalah buat menghancurkan KPK.
Abdullah memaparkan, seluruh pengaduan soal pimpinan yang diungkit saat ini sudah pernah dia telisik sejak mereka masih menjadi calon pimpinan KPK. Dia mengatakan seluruh tudingan itu sudah dibantah dan masing-masing memberikan penjelasan.
"Kasus mereka ini sudah lama sebelum jadi pimpinan KPK diungkap. Kenapa baru sekarang? Ini sengaja dijadikan bom waktu. Dijadikan semacam take and give satu lembaga hukum dengan lembaga hukum yang lain," kata Abdullah kepada para pewarta di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Abdullah mengatakan, saat mereka menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPR, hal itu sudah ditanyakan dan selesai saat itu juga ketika diberi penjelasan. Dia merasa aneh dan menyatakan hal itu sebagai sarana menghantam balik KPK.
"Kenapa mereka tiga orang itu diangkat persoalannya sekarang ketika mengalami masalah, dijadikan sebagai alat untuk memukul KPK. Itu enggak fair," ujar Abdullah.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaSeram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'
Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?
Baca SelengkapnyaTetap Ikut Rapat Meski Masuk Rumah Sakit, Aksi Anggota KPPS Ini Bikin Salut
Pemilu tinggal hitungan hari, petugas KPPS tentu tengah disibukkan dengan segala persiapan menuju hari pencoblosan.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaKelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal
Seorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya