Eks Manajer Djakarta Lloyd korupsi karena tak digaji 16 bulan
Merdeka.com - Mantan Manajer Operasional dan Kepala Bagian Keuangan PT Djakarta Lloyd, Hendrik WK Pangaribuan, mengaku terpaksa mengkorupsi uang perusahaan sebesar Rp 42 juta. Dalam nota pembelaan (pledoi), Hendrik nekat melakukan itu karena terdesak kebutuhan hidup, lantaran tidak digaji selama 16 bulan.
"Tidak pernah terpikir oleh saya untuk korupsi. Saya tadinya sudah ingin keluar karena sudah tidak digaji selama 16 bulan, tapi tidak terjadi karena keluarga butuh pemasukan," kata Hendrik saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/7).
Dalam pledoi pribadinya, Hendrik meminta majelis hakim membuat putusan seringan-ringannya. Sembari menangis tersedu-sedu, dia mengaku terpukul dengan tuntutan jaksa.
"Saya tidak mampu, saya tidak punya uang, saya memohon majelis hakim dapat mengambil keputusan yang seringan-ringannya," ujar Hendrik.
Rabu pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Hendrik dengan pidana penjara selama dua tahun. Hendrik juga dituntut membayar pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Hendrik juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 707 juta.
Menurut jaksa, segala unsur korupsi Hendrik telah terbukti dalam fakta persidangan. Jaksa menyatakan Hendrik melakukan pengeluaran uang milik PT Djakarta Lloyd secara berulang kali dengan alasan keperluan menjamu relasi atas inisiatif sendiri.
Jaksa mengatakan, duit itu diambil dari kas PT Djakarta Lloyd dan ternyata digunakan Hendrik buat kepentingan pribadi. Selain itu, lanjut jaksa, Hendrik juga tidak mengembalikan refund fee (komisi pengembalian) ke kas perusahaan.
Jaksa menyatakan, refund fee itu berasal dari Djakarta Lloyd yang mensubkontrakan pekerjaan kepada anak perusahaannya, dengan persyaratan mereka mendapat 10 persen komisi dari total keuntungan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang perkara itu telah digelar dua kali oleh PN Jakarta Utara, yakni pada 26 Februari 2023 dan ditunda hingga Senin 4 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaDalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca Selengkapnya