Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks ketua DPRD Bengkalis ingin temannya sesama tersangka ditahan

Eks ketua DPRD Bengkalis ingin temannya sesama tersangka ditahan Ilustrasi Narapidana. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah melayangkan nota protes dan keberatan kepada dua institusi penegak hukum di Riau, Polda, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Melalui kuasa hukumnya, Jamal mempertanyakan penahanan atas dirinya yang dilakukan polisi dan jaksa.

Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemkab Bengkalis senilai Rp 290 miliar itu, Jamal membandingkan penahanannya dengan tersangka lain dalam kasus ini yang masih bebas berkeliaran meski menyandang status sebagai tersangka. Seperti mantan bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan anggota DPRD Bengkalis lainnya.

"Kami merasa Polda Riau dan Kejati Riau tidak adil terhadap klien kami. Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan lima tersangka lain tapi cuma klien kami yang ditahan," ujar kuasa hukum Jamal Abdillah, Saut Maruli Tua Manik, didampingi rekannya Iskandar Halim, Jumat (28/8).

Menurut Saut Maruli, tindakan penyidik Polda Riau dan Kejati Riau yang tidak melakukan penahanan terhadap lima tersangka lainnya itu merupakan tindakan tebang pilih dalam penanganan suatu perkara yang melanggar azaz equality before the law.

"Kami baca di media, penahanan terhadap tersangka lain tidak dilakukan karena mereka bersikap kooperatif. Jika itu alasannya, maka seharusnya hal tersebut juga diberlakukan terhadap klien kami yang mulai dari ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini selalu bersikap kooperatif," kata Saut.

Saut mengakui, penahanan terhadap mantan bekas politisi PKS itu memang menjadi kewenangan penyidik. Namun, jika terhadap tersangka lain tidak dilakukan penahanan, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak masyarakat khususnya masyarakat di Bengkalis dan masyarakat Riau umumnya.

"Jadi dalam surat keberatan yang kami kirimkan itu, kami selaku kuasa hukum Jamal Abdillah juga mendesak agar penyidik, baik di Ditreskrimsus Polda Riau dan Kejati Riau agar melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya. Kalau ini tidak dilakukan maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum di Riau akan berkurang," jelas Saut.

Dalam kasus ini Polda Riau telah menetapkan 7 orang tersangka. Selain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, 6 tersangka lain mantan bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.

Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP, keduanya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis. Seorang tersangka lainnya Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.

Berkas keenam tersangka ini masih dalam tahapan pemberkasan penyidik Dit Krimsus Polda Riau.

Kasus ini diduga terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 290 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif, sehingga negara dirugikan Rp 29 miliar.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Pasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya
Pasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya

Di sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan

Baca Selengkapnya