Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Kepala Bappebti terbukti terima suap Rp 7 M dari bos PT BBJ

Eks Kepala Bappebti terbukti terima suap Rp 7 M dari bos PT BBJ Sidang Syahrul Raja Sempurnajaya. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menegaskan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya, menerima duit sogok Rp 7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Bihar Sakti Wibowo. Hal itu termaktub dalam amar putusan Syahrul dibacakan hari ini.

Menurut analisa Hakim Anggota Sutio Jumadi, Syahrul terbukti menerima sogokan Rp 7 miliar dari Bihar Sakti Wibowo. Tujuan duit pelicin itu diberikan supaya Syahrul membantu proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional, diajukan oleh PT BBJ.

"Padahal pengurusan penerbitan izin usaha lembaga kliring berjangka tidak dipungut biaya," kata Hakim Sutio saat membacakan amar putusan Syahrul, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (12/11).

Menurut Hakim Sutio, dari fakta persidangan terungkap bentuk suap itu diwujudkan dalam penguasaan saham kecil di PT Indokliring Internasional. Syahrul tidak turun langsung, melainkan mengutus Kepala Biro Hukum Bappebti, Alfons Samosir.

Sakti lantas memberikan uang suap kepada Syahrul di Kafe Lulu, Kemang, Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2012. Duit itu terdiri dari pecahan USD 600 ribu dan Rp 1 miliar, diletakkan di dalam sebuah tas.

Syahrul terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama delapan tahun buat Syahrul. Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan menyatakan bekas pejabat di Kementerian Perdagangan itu terbukti melakukan sejumlah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Hakim juga mengganjar Syahrul dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Bila Syahrul tidak membayarnya, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Hakim Sinung menyatakan, pertimbangan memberatkan Syahrul adalah perbuatannya dilakukan saat pemerintah sedang giat memberantas korupsi. Sementara keadaan meringankannya adalah belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatan.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun

Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya