Eks Kabiro Keuangan ESDM akui Waryono siapkan uang untuk Komisi VII
Merdeka.com - Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Didi Dwi Sutrisnohadi, mengatakan yang menulis pembagian uang untuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014 adalah Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Menurut pengakuannya, Waryono menulis rincian pemberian uang itu di sebuah papan tulis kertas.
"Pak Sekjen yang tulis. Tahap pertama pimpinan komisi, anggota, sekretariat. Pimpinan USD 7.500, anggota USD 2.500, sekretariat USD 2.500," kata Didi dalam sidang lanjutan perkara korupsi Sekjen ESDM, Waryono Karno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6).
Selain itu, Didi pun membeberkan kelanjutan dari uang yang sudah dirincikan itu. Didi mengatakan, uang kemudian dimasukkan ke dalam amplop yang sudah diberi kode.
"Masukkan ke amplop, setelah ketemu jumlahnya, lalu dibagi-dibagi (ke masing-masing amplop yang sudah diberi kode). Dan saya masukkan bersama Asep (Kasubag TU Setjen Kementerian ESDM, Asep Permana)," tambah Didi.
Setelah semua uang tersusun rapih dalam amplop, lanjut Didi, Waryono kembali memerintahkannya untuk memberikan amplop tersebut ke bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
"Saya disuruh kasih ke Sutan, saya pikir gak bisa sendiri, ada perintah, saya inget ada namanya Irianto Muchyi (Staf Sutan Bathoegana). Pak Sutan (pernah) menyampaikan nama itu sambil berdiri, katanya 'kalau ada apa-apa hubungin staf saya Pak Iriyanto," bebernya.
Mendapat instruksi dari Waryono, Didi lantas menghubungi Iriyanto untuk memberitahukan bahwa ada titipan dari bosnya untuk politikus Partai Demokrat itu.
"Saya menghubungi Pak Iriyanto, ada titipan untuk Pak Sutan. Akhirnya dia datang. Saya tungguin Irianto, tadinya lama gak dateng, saya bikin tanda terima, seperti email yang tertulis di kertas, jumlah gak ditulis, tanda tangan saja," tutupnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).
Atas perbuatannya, Waryono disangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR, perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
?
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKomisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah
Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Baca SelengkapnyaKomisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaEks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaKaesang soal Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu: Salah Input, Nanti Dibenerin
Kaesang telah memerintahkan untuk melakukan revisi agar dapat selesai sebelum Jumat pekan ini.
Baca SelengkapnyaBerkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Berkas Dugaan Politik Uang Lengkap, Caleg Demokrat Diserahkan ke Kejari Makassar
Baca Selengkapnya