Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks direktur RSUZA Aceh jadi tersangka korupsi alat medis

Eks direktur RSUZA Aceh jadi tersangka korupsi alat medis Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi terhadap dugaan penyelewengan pengadaan alat medis modern berupa radio diagnostik atau CT Scan di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh tahun anggaran 2008.

Tersangka telah ditetapkan kemarin pada 1 Juli 2014 sekira pukul 14.00 WIB adalah mantan Direktur RSUZA berinisial dr TM. Selain itu, Kejati Aceh juga menetapkan Kasub Bidang Penyusunan Program RSUZA berinisial TB.

"Kita telah tetapkan mereka sebagai tersangka dan sekarang sudah ditingkatkan ke penyidikan di Kejati Aceh, namun belum kita periksa," kata Kasipenkum Kejati Aceh, Amir Hamzah, Rabu (2/7) di Kejati Aceh.

Mulanya, kata Amir Hamzah, pengadaan alat medis itu dimenangkan oleh CV Mutiara Indah Permai yang mendapat dukungan dari PT Beta Medical. Sedangkan pengadaan barang hanya diarahkan satu produk yaitu merek Siemens.

"Penunjukan ini langsung dilakukan oleh tersangka TB sepengetahuan tersangka dr TM, jadi pengadaan ini tidak dilakukan oleh perusahaan yang menang, tetapi dialihkan ke perusahaan lain yaitu PT Beta Medical," jelasnya.

Kemudian kasus lainnya yang masih berkaitan dalam APBA 2008 yaitu pengadaan alat medis lainnya, Kardiologi yang dimenangkan oleh PT Kimia Farma Tbk, Jakarta. Akan tetapi, kemudian pengadaan alat medis Kardiologi itu tidak sesuai speknya.

"Jadi yang pasang alat itu juga bukan dari pihak perusahaan yang menang, akan tetapi dipasang oleh pihak lain yaitu PT General Electrical Indonesia," tegasnya.

Atas dasar itu, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing kerugian negara pengadaan CT Scan sebanyak Rp 7,4 miliar dan Kardiologi sebanyak Rp 7,9 miliar dengan total kerugian negara lebih Rp 15 miliar dari Rp 39 miliar yang dianggarkan dalam APBA tahun 2008.

Adapun kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat CT Scan di RSUZA itu sudah lama bergulir. Kasus ini mencuat setelah Pansus XII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 2009 melakukan kunjungan ke RSUZA Banda Aceh. Saat itu, dewan menemukan banyak kejanggalan terhadap pengadaan alat medis dan menduga ada penyelewengan.

Kemudian, pada 2012 kembali lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengirim surat kembali kepada Kepolisian Republik Indonesia pada 1 Agustus 2012. Karena kasus ini terkesan mengendap di Komisi Pemberantasan Korupsi setelah dilaporkan oleh GeRAK pada 31 Maret 2010.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan
Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan

Biaya Pengobatan Penyakit Pernapasan di BPJS Tembus Rp10 Triliun, Menkes Minta Polusi Udara Ditekan

Baca Selengkapnya