Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks bupati, bupati dan Ketua DPRD Bojonegoro dilaporkan KPK

Eks bupati, bupati dan Ketua DPRD Bojonegoro dilaporkan KPK Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) melaporkan Bupati, mantan Bupati dan mantan Ketua DPRD Bojonegoro terkait proyek blok Cepu yang merugikan keuangan negara Rp 190 triliun ke KPK.

Mereka adalah, Santoso yang menjabat Bupati Bojonegoro periode 2003-2008, Bupati Suyoto alias Nyoto yang menjabat 2008-2013 dan 2013-2018, dan Ketua DPRD periode 2004 - 2009.

"Ungkap, tangkap dan adili, Bupati Bojonegoro, Nyoto, dan pihak lain yang terlibat salam negosiasi kontrak Blok Cepu," kata Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Sutisna saat gelar aksi di KPK, Jakarta, Rabu (26/8).

Sutrisna mengatakan pejabat tersebut harus bertanggungjawab karena sudah mengesampingkan hak rakyat Bojonegoro sejak 2009 lamanya. Terlebih, dinilainya, para pejabat tersebut merupakan pihak yang menyetujui dan melaksanakan perjanjian kerjasama antara PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) sebagai BUMD milik pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan PT Surya Energi Raya (SER) sebagai pihak swasta.

"KPK harus ungkap dugaan korupsi Bupati Bojonegoro. Periksa juga perjanjian/kesepakatan PT ADS dan SER sesuai rekemondasi BPK," ujar Sutisna.

Menurutnya, kontrak Blok Cepu lebih memberikan keuntungan kepada PT SER sebesar 75 persen. Di mana pada awalnya PT SER hanya sebagai mitra BUMD, berubah menjadi pemilik saham mayoritas yaitu, PT ADS 0,5113 persen dan PT SER sebesar 99,4887 persen.

Lanjut dia, hal itu diketahui melalui surat kerjasama tertanggal 5 Juli 2005 yang kemudian dikuatkan oleh Ketua DPRD Bojonegoro Tamam Syaifuddin. Sutrisna menambahkan dalam hal ini Bupati Santoso dan mantan Bupati Nyoto telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi yakni UUD 1945 Pasal 33 yang mengamanatkan Negara untuk menguasai cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Selain itu, menurut Sutrisna kontrak Blok Cepu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Tak hanya itu, kontrak Blok Cepu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS pada Pasal 11 ayat (2) yang menyatakan bahwa perbandingan kepemilikan saham yang dimiliki Pemerintah Daerah harus lebih besar daripada kepemilikan saham yang dimiliki oleh Badan Usaha dan atau Perorangan.

"Dari pelanggaran konstitusi di atas, negara dalam hal ini Pemkab dan masyarakat Bojonegoro mengalami kerugian yang cukup besar, antara lain; Hak dividen tidak segera dapat diperoleh karena saham prioritas dimiliki oleh PT SER. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak dapat mengendalikan PT ADS sebagai BUMD," pungkas Sutisna.

(mdk/efd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya