Effendi sebut keputusan Menpora bekukan PSSI tak berlandaskan hukum
Merdeka.com - Anggota Tim Ad Hoc Sinergis PSSI, Effendi Gazali menilai keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi membekukan PSSI tidak tepat. Menurutnya tidak ada landasan hukum Nahrawi melakukan pembekuan terhadap PSSI.
"Kalau saya sampai siang ini walaupun sudah ada diskusi ini, saya enggak menemukan landasan hukum untuk membubarkan PSSI," kata Effendi dalam diskusi bertajuk 'Mau Dibawa Kemana Sepak Bola Kita' di Jakarta, Sabtu (25/4).
Effendi mengatakan dalam undang-undang (UU) disebutkan bahwa cabang olahraga ataupun komite nasional itu bersifat mandiri. Maka dari itu, menurutnya, tidak ada alasan Nahrawi menghentikan kegiatan PSSI.
"Kalau kita berpatokan pada UU, artinya kan pemerintah keputusan menteri harus mengacu kepada UU. UU sistem keolahragaan nasional itu menyebutkan bahwa cabang olahraga dan komite nasional itu bersifat mandiri," terangnya.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa alasan Kemenpora membekukan PSSI lantaran adanya keputusan tentang Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dinilai tidak bisa menjadi dasar keputusan Nahrawi.
"Jadi arinya walalu ada keputusan tentang BOPI tidak bisa serta merta dijadikan alasan buat membuka alasan," tandasnya.
Seperti diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan sanksi administratif dengan tidak mengakui semua kegiatan keolahragaan yang dilakukan PSSI. Dalam surat keputusan yang ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada 17 April 2015 disebutkan, sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran tertulis I, II, dan III, PSSI secara sah dan meyakinkan terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah. Keputusan berlaku sejak surat itu ditetapkan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaBeredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal Polisi Bongkar Presiden SBY Pusing Pilih Kapolri pada 2008, Ada Calon yang Hobinya Merokok
Komjen Polisi (Purn) Oegroseno mengungkap rahasia saat dirinya masih mengabdi di Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh Ungkap NasDem Evaluasi Usulan Hak Angket Pemilu 2024: Kami Serahkan ke Kawan-Kawan Ingin Meneruskan
Surya Paloh mengakui, NasDem awalnya mendukung usulan hak angket semata-semata karena penghormatan kepada hak konstitusional dimiliki seluruh anggota dewan.
Baca SelengkapnyaRespons Jokowi Soal Perolehan Suara PSI Melonjak di Real Count KPU
Berdasarkan Sirekap KPU menunjukkan perolehan suara PSI melonjak dari awal real count KPU di bawah 3 persen kini memperoleh 2.403.316 suara atau 3,13 persen.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnya