Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Effendi sebut keputusan Menpora bekukan PSSI tak berlandaskan hukum

Effendi sebut keputusan Menpora bekukan PSSI tak berlandaskan hukum Imam Nahrawi. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Anggota Tim Ad Hoc Sinergis PSSI, Effendi Gazali menilai keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi membekukan PSSI tidak tepat. Menurutnya tidak ada landasan hukum Nahrawi melakukan pembekuan terhadap PSSI.

"Kalau saya sampai siang ini walaupun sudah ada diskusi ini, saya enggak menemukan landasan hukum untuk membubarkan PSSI," kata Effendi dalam diskusi bertajuk 'Mau Dibawa Kemana Sepak Bola Kita' di Jakarta, Sabtu (25/4).

Effendi mengatakan dalam undang-undang (UU) disebutkan bahwa cabang olahraga ataupun komite nasional itu bersifat mandiri. Maka dari itu, menurutnya, tidak ada alasan Nahrawi menghentikan kegiatan PSSI.

"Kalau kita berpatokan pada UU, artinya kan pemerintah keputusan menteri harus mengacu kepada UU. UU sistem keolahragaan nasional itu menyebutkan bahwa cabang olahraga dan komite nasional itu bersifat mandiri," terangnya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa alasan Kemenpora membekukan PSSI lantaran adanya keputusan tentang Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dinilai tidak bisa menjadi dasar keputusan Nahrawi.

"Jadi arinya walalu ada keputusan tentang BOPI tidak bisa serta merta dijadikan alasan buat membuka alasan," tandasnya.

Seperti diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan sanksi administratif dengan tidak mengakui semua kegiatan keolahragaan yang dilakukan PSSI. Dalam surat keputusan yang ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada 17 April 2015 disebutkan, sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran tertulis I, II, dan III, PSSI secara sah dan meyakinkan terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah. Keputusan berlaku sejak surat itu ditetapkan.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Pensiunan Jenderal Polisi Bongkar Presiden SBY Pusing Pilih Kapolri pada 2008, Ada Calon yang Hobinya Merokok

Pensiunan Jenderal Polisi Bongkar Presiden SBY Pusing Pilih Kapolri pada 2008, Ada Calon yang Hobinya Merokok

Komjen Polisi (Purn) Oegroseno mengungkap rahasia saat dirinya masih mengabdi di Polri.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Surya Paloh Ungkap NasDem Evaluasi Usulan Hak Angket Pemilu 2024: Kami Serahkan ke Kawan-Kawan Ingin Meneruskan

Surya Paloh Ungkap NasDem Evaluasi Usulan Hak Angket Pemilu 2024: Kami Serahkan ke Kawan-Kawan Ingin Meneruskan

Surya Paloh mengakui, NasDem awalnya mendukung usulan hak angket semata-semata karena penghormatan kepada hak konstitusional dimiliki seluruh anggota dewan.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi Soal Perolehan Suara PSI Melonjak di Real Count KPU

Respons Jokowi Soal Perolehan Suara PSI Melonjak di Real Count KPU

Berdasarkan Sirekap KPU menunjukkan perolehan suara PSI melonjak dari awal real count KPU di bawah 3 persen kini memperoleh 2.403.316 suara atau 3,13 persen.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya