Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Effendi sebut keputusan Menpora bekukan PSSI tak berlandaskan hukum

Effendi sebut keputusan Menpora bekukan PSSI tak berlandaskan hukum Imam Nahrawi. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Anggota Tim Ad Hoc Sinergis PSSI, Effendi Gazali menilai keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi membekukan PSSI tidak tepat. Menurutnya tidak ada landasan hukum Nahrawi melakukan pembekuan terhadap PSSI.

"Kalau saya sampai siang ini walaupun sudah ada diskusi ini, saya enggak menemukan landasan hukum untuk membubarkan PSSI," kata Effendi dalam diskusi bertajuk 'Mau Dibawa Kemana Sepak Bola Kita' di Jakarta, Sabtu (25/4).

Effendi mengatakan dalam undang-undang (UU) disebutkan bahwa cabang olahraga ataupun komite nasional itu bersifat mandiri. Maka dari itu, menurutnya, tidak ada alasan Nahrawi menghentikan kegiatan PSSI.

"Kalau kita berpatokan pada UU, artinya kan pemerintah keputusan menteri harus mengacu kepada UU. UU sistem keolahragaan nasional itu menyebutkan bahwa cabang olahraga dan komite nasional itu bersifat mandiri," terangnya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa alasan Kemenpora membekukan PSSI lantaran adanya keputusan tentang Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dinilai tidak bisa menjadi dasar keputusan Nahrawi.

"Jadi arinya walalu ada keputusan tentang BOPI tidak bisa serta merta dijadikan alasan buat membuka alasan," tandasnya.

Seperti diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan sanksi administratif dengan tidak mengakui semua kegiatan keolahragaan yang dilakukan PSSI. Dalam surat keputusan yang ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi pada 17 April 2015 disebutkan, sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran tertulis I, II, dan III, PSSI secara sah dan meyakinkan terbukti mengabaikan dan tidak mematuhi kebijakan pemerintah. Keputusan berlaku sejak surat itu ditetapkan.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan

PSI soal Temuan PPATK: Baiknya Dibuka ke Publik Secara Transparan

Dengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi Soal Perolehan Suara PSI Melonjak di Real Count KPU

Respons Jokowi Soal Perolehan Suara PSI Melonjak di Real Count KPU

Berdasarkan Sirekap KPU menunjukkan perolehan suara PSI melonjak dari awal real count KPU di bawah 3 persen kini memperoleh 2.403.316 suara atau 3,13 persen.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap

Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap

Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.

Baca Selengkapnya