Eep dan Mochtar satu blok di LP Sukamiskin
Merdeka.com - Setelah Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad, Rabu (28/3) Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat pun resmi menjadi penghuni baru Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Keduanya dijebloskan dalam satu blok sel.
"Bloknya sama dengan Mohtar. Eep sendiri ditempatkan di blok utara nomor 15. Sedangkan Mochtar di sel nomor 09," kata Kuasa Hukum Eep, Abdy Yuhana, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (29/3).
Dia pun menyampaikan kondisi mantan orang nomor satu di Kabupaten Subang tersebut. "Pak Eep sehat-sehat," terangnya.
Namun Abdy mengeluhkan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Dia menilai kejaksaan menyalahi prosedur karena tidak berpegangan pada Pasal 270 KUHAP tentang pelaksanaan eksekusi.
"Kalau kita normatif saja dan patuh hukum. Kita tidak berpegangan pada surat edaran jaksa agung," ujarnya.
Mengenai pengajuan Peninjauan Kembali (PK), Abdy menambahkan tetap akan menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan soal vonis dari MA terhadap kliennya tersebut.
Ia menjelaskan, untuk mengajukan PK harus memiliki dasar hukum yang jelas, agar dapat mengajukan bukti.
"Kita harus lihat salinan putusan tersebut. Kita harus lihat apa pertimbangan hakim dalam memberikan putusan tersebut," paparnya.
Seperti diketahui, MA menjatuhkan hukuman kepada mantan orang nomor satu di Subang itu selama lima tahun penjara. Selain itu, Eep pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,548 miliar kepada negara.
MA memvonis bersalah kepada Eep dalam perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Subang pada tahun 2005-2008. Dari biaya tersebut, MA memandang negara telah dirugikan sebesar Rp 14 miliar.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca SelengkapnyaMuhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaPenduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya