Edarkan sabu bersama eks napi, pegawai Lapas diadili
Merdeka.com - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Anak Tanjung Gusta, Medan, Hariansyah Muda Siregar, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN), Selasa (6/11). Staf Bimbingan Kesehatan dan Perawatan (Bimkeswat) di Lapas ini didakwa mengedarkan sabu-sabu.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Astuti menyatakan Hariansyah mengedarkan sabu-sabu bersama seorang temannya mantan narapidana kasus narkoba, Ari Fernando Sitorus alias Acong. Rekannya ini didakwa dalam sidang terpisah.
Dalam dakwaan primer, JPU menilai perbuatan Hariansyah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dakwaan subsidernya melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hariansyah ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat menjual 40,9 gram sabu-sabu. Dia diringkus bersama Ari di depan Lapas tempatnya bekerja, Kamis (7/6). Ketika itu mereka menjual sabu-sabu kepada empat polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Saat diperiksa, Hariansyah mengaku Ari merupakan pemasok sabu-sabu itu. Rumahnya di Kompleks Perumahan Suka Maju Indah, Jalan Sei Mencirim, Deli Serdang, pun digeledah. Di tempat itu polisi menemukan timbangan elektrik, alat isap sabu, dan plastik kecil yang biasa digunakan untuk mengemas sabu-sabu.
Menyikapi dakwaan, Hariansyah menyatakan akan menyampaikan eksepsi dalam persidangan selanjutnya. Setelah mendengar sikap terdakwa, majelis hakim yang diketuai Rumintang menunda persidangan hingga Selasa (13/11).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaSaat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaYosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
Baca SelengkapnyaTentu tak enak jika selalu disalahkan. Luapkan perasaan Anda lewat kata-kata selalu salah ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.
Baca SelengkapnyaUntuk itu melalui kerja sama ini diharapkan dapat membantu layanan kesehatan di Lapas Cibinong menjadi lebih optimal.
Baca Selengkapnya