Edarkan narkoba, polisi di Jateng dibui 5 tahun dan denda Rp 1 M
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap anggota Polda Jawa Tengah Hendro Priyo Wibisono, terpidana kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Menurut Jaksa Penuntut Umum Nur Azizah, ia telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Putusan banding tersebut lebih berat jika dibanding putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara. Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar kepada terpidana.
"Kami sudah menerima salinan putusan dan sudah menerima putusan banding tersebut," katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (2/11).
Dalam putusannya, hakim juga menjerat Hendro dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hendro dinilai terbukti membeli dan mengedarkan narkotika.
Hendro ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 25 Februari 2013 dengan barang bukti sekitar 1 gram sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut diperoleh Hendro dari pemasok di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaWaspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaWaspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi
Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca SelengkapnyaTiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaIbu Hamil di Jambi Diterjang Peluru Nyasar saat Polisi Tangkap Kurir Narkoba
Penyergapan kurir narkoba di Tanjung Jabung Barat, Jambi diwarnai insiden tak diinginkan. Seorang ibu hamil terluka akibat diterjang peluru petugas.
Baca Selengkapnya3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!
Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnya