Edarkan 4,8 Kg ganja, Delima diringkus
Merdeka.com - Petugas Polsek Medan Area menangkap seorang perempuan pengedar ganja di Jalan Bromo, Gang Sederhana No 51 Medan. Tersangka bernama Delima Br Situmorang (47). Ditangkap bersama barang bukti 4,8 Kg ganja.
"Tersangka diamankan petugas kemarin Selasa," kata Kapolsek Medan Area Kompol Rama S Putra di Medan, Rabu (17/4).
Delima ditangkap di dekat rumahnya. Saat itu petugas yang melintas, curiga melihat gelagatnya. Dia mencoba kabur setelah membuang plastik hitam yang dibawanya.
Setelah menangkapnya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati 419 bungkus kecil daun ganja yang dikemas dalam kertas warna cokelat, di dalam plastik hitam yang dibuang Delima.
Setelah dikembangkan, petugas menemukan 1 tas kain warna merah di dapur rumah perempuan itu. Di dalamnya didapati 2 ikat daun ganja kering yang sudah dipres. Petugas juga menemukan 72 kertas kecil warna cokelat dan uang tunai Rp 111.000.
"Total ganja yang disita 4,8 kg," jelas Rama.
Dia menyatakan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," sambung Rama.
Sementara itu, Delima mengaku mendapatkan barang ilegal itu dari kakaknya Maghdalena Br Situmorang. Si kakak diketahui mendapatkan ganja dari seseorang bermarga Banjarnahor dan lelaki berinisial D asal Aceh.
"Saya jual ganja sejak Januari 2013, saya jual ketengan, per amplopnya Rp 4.000, saya ambil dari kakak saya Rp 3.000. Keuntungannya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," aku buruh cuci gosok ini.
Delima mengaku kakaknya melihat dia ditangkap. "Saya menyesal," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus selebgram Chandrika Chika atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja cair.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaRezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.
Baca Selengkapnya