Dukung Dedi Sugarda, PN Bandung dipadati ormas Islam
Merdeka.com - Sidang lanjutan Dedi Sugarda, pembacok Jaksa nonaktif Sistoyo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang yang mengagendakan putusan sela ini dihadiri beberapa elemen masyarakat dan ormas Islam.
Mereka menyatakan dukungan terhadap Dedi Sugarda. Bahkan sebelum agenda putusan sela hari ini, beberapa waktu sebelumnya yang mengagendakan tanggapan jaksa, ormas Islam itu melakukan hal serupa. Datang dan memberikan dukungan.
Sebelum sidang dimulai, Dedi Sugarda menyatakan bahwa banyak aparat hukum yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peranannya. Lantas pernyataan tersebut disambut teriakan dan takbir beberapa puluhan anggota FPI yang hadir di ruang I Kresna PN, Jalan R.E Martadinata, Bandung.
Dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Dedi Sugarda dengan pasal 340 jo 53 KUHP kejahatan pembunuhan berencana, pasal 338 jo pasal 53 ayat 1 KUHP pembunuhan biasa, pasal 353 dan 351 ayat 1 KUHP serta pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1995.
Sekadar mengingatkan, Dedi Sugarda tiba-tiba membacok bagian pelipis Jaksa Sistoyo yang saat itu baru mengikuti sidang. Tindakan itu dilakukannya karena geram dengan ulah Sistoyo yang mencoreng penegakan hukum dan aksi pemberantasan korupsi di Indonesia. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya